Jakarta, Klikanggaran.com - Penyelesaian sengketa lingkungan hidup PT Chevron Pacific Indonesia dinilai tidak efektif, karena ada satu lokasi sampai berulang 3 kali dilakukan survei inventori.
"Tentunya hal ini membutuhkan waktu dan biaya yang semakin besar, implikasinya akan membesar pula pada pengembalian dana cost recovery," ujar Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Dwiyana, Senin (24-5).
Menurut Dwiyana, BPK RI atau pihak/lembaga yang melaksanakan audit/ penegakan hukum harus jeli dengan kondisi ini. Selain itu, kata Dwiyana, ada beberapa masyarakat yang lahannya tercemar limbah B3 PT Chevron.
"Pada saat proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup oleh PT CPI, masyarakat tersebut disodori dan disuruh tandatangan pada blangko yang masih kosong, dengan segala intimidasi (tidak akan dibayar kompensasinya). Akibatnya,
masyarakat terpaksa menadatangani," beber Dwi.
"Kesan saya, ini salah satu itikad tidak baik PT CPI, curang, dan tidak jujur terhadap masyarakat. PT CPI sengaja memanfaatkan situasi keterbatasan masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, untuk diketahui, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyurati Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, terkait audit lingkungan wilayah kerja PT CPI di Blok Rokan, Riau, khususnya yang berhubungan dengan kondisi tanah terkontaminasi minyak (TTM).
Surat terbuka elektronik tersebut dilayangkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, guna mengkonfirmasi tentang audit lingkungan wilayah kerja PT CPI.
Yusri mengaku terkejut atas pengakuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Mamun Murod, yang menyatakan bahwa Kemenko Marinves menginisiasi audit lingkungan oleh KLHK untuk wilayah kerja PT CPI di Blok Rokan dan sekitarnya pada 2020 lalu.
Selain itu, Mamun Murod juga membeberkan bahwa Dinas LHK Provinsi Riau tidak pernah terlibat dalam pembahasan rencana audit lingkungan hidup, pelaksanaan audit, dan penilaian hasil audit lingkungan hidup PT CPI.
"Ia juga mengaku bahwa lokasi TTM di Provinsi Riau yang berada di lahan masyarakat berdasarkan pengaduan yang diterima Dinas LHK Provinsi Riau sampai dengan awal April 2021 sebanyak 297 lokasi, namun belum diketahui berapa jumlah volumenya karena belum dilaksanakan pemulihan fungsi lingkungan hidup," beber Yusri.