Jakarta,Klikanggaran.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa tiga orang saksi terkait perkaran dugaan korupsi di PT Asabri. Senin, 5 Mei 2021.
Adapun tiga orang yang diperiksa yaitu, MAY selaku Direktur Utama PT Anugerah Sekuritas, R selaku General Manager Finance PT Hanson International, dan AA selaku Head Compliance PT MNC Sekuritas.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Teranyar, saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam perkara ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp23,73 triliun.