Diduga Tak Patuhi Rekomendasi BPK, PT Chevron Rugikan Negara

photo author
- Sabtu, 24 April 2021 | 00:33 WIB
images (18)
images (18)


Jakarta,Klikanggaran.com - Responder BPK, Ratama Saragih, mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) nomor 22/AUDITAMA VII/PDTT/04/2018, tertanggal 30 April 2018, pada temuannya BPK menemukan kerugian negara.


"Pertama, realisasi 20 Authorization for Expenditure PT CPI melebihi surat persetujuan Close Out Report SKK Migas senilai USD100,821,00. Kedua, renumerasi tenaga kerja asing PT CPI melebihi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.011/2011 dan pedoman Tata Kerja Nomor 018 senilai USD11,820,352,50," ujar Ratama pada Klikanggaran.com, Jumat (23-4).


Selain itu, kata Ratama, konsorsorium PT CEP-PT BBB pelaksana Tank Repair Heavy Oil belum dikenakan denda maksimal senilai USD709,500,00


"Terakhir, pelaksanaan pekerjaan Hydrocarbon Impacted Soil senilai Rp4.452.416.800,00 tidak sesuai peraturan pemerintah nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun," ujarnya.


Pengamat kebijakan publik ini sangat prihatin ketika ada rekomendasi BPK yang wajib dipatuhi ternyata tidak seutuhnya di laksanakan.


"Terbukti salah satunya BPK memerintahkan Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia menunda pembebanan cost recovery senilai USD13,408,976,07 dan melakukan koreksi senilai USD100,821,00 serta memperhitungkan tambahan penerimaan bagian negara, namun yang di ditindaklanjuti hanya 25% dari nilai yang direkomendasikan," tegasnya.


Padahal, ujar Ratama, PT CPI senyatanya sudah mengangkangi Pasal 13 huruf q Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.


"Jika kondisi ini tidak diganjar dengan tegas, maka niscaya program Jokowi presiden RI yang ke tujuh itu tak menyentuh ke rakyat.
Menteri BUMN, Erick Tohir, harus segera mengambil kebijakan yang tegas dengan mencopot Direktur dan pejabat yang terkait, jika ingin uang negara triliunan rupiah tak mau berpindah tangan," pungkasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X