Jakarta,Klikanggaran.com – Sejumlah aktivis dan mahasiswa Jambi-Jakarta yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pemantau Anggaran Negara, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Adhyaksa atau Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia pada Senin, 12 April 2021.
Unjuk rasa tersebut terkait kasus yang menyeret nama Wakil Ketua II DPRD Tebo sekaligus Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tebo, yaitu Syamsu Rizal yang saat ini berstatus sebagai terdakwa.
Syamsu Rizal ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Tebo atas perkara seseorang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dan/atau dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 12 huruf (b) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Koordinator Lapangan, Hadi Prabowo, menyampaikan bahwa penetapan terdakwa Syamsu Rizal adalah pengembangan kasus dari penetapan dua orang terdakwa terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
“Dua orang terdakwa adalah orang yang bekerja dengan Syamsu Rizal dan orang tersebut juga sudah ditahan hingga putusan pengadilan nanti,” ujar Hadi Prabowo yang juga Sekjen DPP LSM Mappan.
Hadi menduga bahwa ada hal yang sedikit aneh, sebab hal serupa tak dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tebo dan Pengadilan Negeri Tebo terhadap terdakwa Syamsu Rizal.
“Bukankah statusnya sama-sama terdakwa. Bukankah kasus ini adalah kejadian dari satu rangkaian peristiwa. Apa karena Syamsu Rizal pejabat dan Ketua DPC Demokrat? Bukankan semua warga negara di mata hukum itu sama?” ucapnya mempertanyakan.
Dalam aksinya, Hadi Prabowo mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa ini digelar, berangkat dari rasa keprihatinan demi memperjuangkan kebenaran dan tegaknya hukum yang berkeadilan.
“Seharusnya sebagai seorang wakil rakyat Syamsu Rizal bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya,” katanya.
Oleh karena itu, mereka mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Muda Pengawas agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo untuk menuntut saudara Syamsu Rizal yang menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat dan Wakil Ketua II DPRD Tebo.
Selain itu, Hadi juga meminta dan mendesak Pengadilan Negeri Tebo segera menahan Saudara Syamsu Rizal ke dalam sel tahanan hingga putusan pengadilan.
“Dengan tuntutan yang seadil-adilnya, kami ingin bukti, bahwa hukum itu bukan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tandasnya.