MAKI Ajukan 5 Praperadilan Perkara Mangkrak Lawan KPK

photo author
- Senin, 5 April 2021 | 13:06 WIB
boyamin-saiman-janjikan-sgd-100-ribu-untuk-informasi-harun-masiku_169
boyamin-saiman-janjikan-sgd-100-ribu-untuk-informasi-harun-masiku_169


Jakarta,Klikanggaran.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan 5 (lima) gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara berpotensi mangkrak yang cukup lama maupun baru. Senin, 5 April 2021.


Adapun 5 perkara mangkrak tersebut adalah mengenai kasus Bank Century, E-KTP, Bansos Kemensos, Pengadaan Helikopter AW, dan Pengembangan Bupati Malang, Rendra Kresna.


Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menuturkan bahwa terkait perkara Bank Century, sejak KPK kalah oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan No. 24 tahun 2018 yang berisi melanjutkan Penyidikan untuk nama-nama lain (Boediona dkk).


"Pengembangan dari perkara Budi Mulya namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satupun tersangka sehingga perkaranya mangkrak," ujar Boyamin.


Selain itu, kata Boyamin, mengenai perkara E-KTP, KPK pada tanggal 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru korupsi E-KTP yaitu Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos.


"Akan tetapi, perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun, padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus E-KTP," ungkap Boyamin.


Sedangkan untuk Pengadaan Heli AW, Boyamin menuturkan KPK pada tanggal 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, namun mangkrak hampir 4 tahun.


Lebih lanjut Boyamin mengungkapkan perkara Bansos Kemensos, KPK telah melakukan OTT dugaan suap penyaluran Bansos di Kemensos, namun prosesnya diduga tidak melakukan penggeledahan atas semua ijin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK.


"Praperadilan diajukan saat itu termasuk belum dipanggilnya Ihsan Yunus (anggota DPR) oleh KPK, meskipun akhirnya Ihsan Yunus telah dipanggil KPK namun praperadilan ini tidak dicabut karena masih menyisakan masalah terkait Penyidik KPK tidak melaksanakan semua ijin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," ujarnya.


Terakhir, kata Boyamin, Gratifikasi Bupati Malang, Rendra Kresna, KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Malang, Rendra Kresna, namun hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi, yaitu IK, A, dkk, sehingga perlu digugat Praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap dikarenakan dianggap perkara kecil di daerah.


Oleh karenanya, lanjut Boyamin, kelima gugatan praperadilan yang diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indek Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya (2019).


"MAKI berpandangan Indek Persepsi Korupsi turun ke angka 37 dari sebelumnya 40 sebagai penyumbang terbesarnya adalah KPK terkait isu revisi UU KPK, kontroversi Pimpinan KPK periode Firli Bahuri dkk, serta banyaknya perkara mangkrak di KPK sehingga salah satu upaya menaikkan Indek Persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan Praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK."


"Untuk proses selanjutnya, mari kita ikuti proses persidangan untuk mengetahui jawaban KPK atas perkara-perkara mangkrak tersebut diatas," tandas Boyamin.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X