Soal SP3 Kasus BLBI, Pakar Hukum Dukung MAKI Gugat KPK

photo author
- Sabtu, 3 April 2021 | 17:13 WIB
Suparji Ahmad 002
Suparji Ahmad 002


Jakarta,Klikanggaran.com - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, menilai bahwa surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim memiliki dasar hukum dan dapat memberi kepastian hukum. Namun demikian, ia menilai SP3 tersebut dapat menjadi preseden buruk penegakan korupsi di Indonesia.


"Ini jelas menjadi preseden buruk dan catatan hitam dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Padahal KPK sudah maju melangkah dengan menetapkan tersangka tapi mundur," katanya dalam keterangan pers, Sabtu (03-4).


Ia juga menyebutkan, bahwa SP3 ini bisa digugat ke pengadilan. Menurutnya, berdasarkan pasal 80 KUHAP dan Putusan MK No 76/PUU-X/2012 memungkinkan hal tersebut.


"Yang menggugat bisa masyarakat yang berkepentingan, misalnya lembaga pegiat anti korupsi seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan saya mendukung jika ada gugatan tersebut," paparnya.


"Karena penegakan tindak pidana korupsi harus baik dan benar secara prosedur, substansi dan kewenangan," sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.


Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan gugat praperadilan melawan KPK yang membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.


“MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK," ujar koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (2-4).


Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan penghentian penyidikan ini berdasarkan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.


"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum'," ujarnya Alex.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X