Wajib Tolak! Sholat Jumat Daring Tidak Sah!

photo author
- Jumat, 19 Maret 2021 | 14:04 WIB
images (2)
images (2)


Jakarta,Klikanggaran.com - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, mengajak Muslim untuk menunaikan sholat Jumat dengan hadir langsung di masjid setempat. Ajakan ini guna menolak ajakan sholat Jumat via daring.


Kiai Cholil menuturkan ibadah sholat Jumat yang dilakukan secara daring menyalahi prinsip agama Islam. MUI pun tak menganjurkan hal tersebut demi alasan apapun.


"Jangan ada yang dengarkan Khutbah pakai host online via zoom. Apalagi sampai sholat Jumat berjamaah secara online ya. Itu tidak sah," tulis kiai Cholil di akun Twitter resminya seperti dikutip, Jumat (19-3).


Kiai Cholil menyatakan ibadah sholat Jumat termasuk Khutbah di dalamnya sudah ada ketentuannya. Ia menganjurkan Muslim agar mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai syariat.


"Ya pasti tidak sah kalau Jumatan berani, apalagi pakai host segala. Khutbah itu ada syarat dan rukunnya. Saat khotib khutbah maka yang lain tidak boleh bicara. Sholat juga harus dalam satu area antara Imam dan makmumnya," cuit kiai Cholil.


Pengurus PBNU tersebut tak lupa mengajak Muslim untuk menunaikan ibadah sholat Jumat sesuai syariat yang berlaku.


"Ayo Sholat Jumat di Masjid terdekat, menyimak langsung khutbah dan shalat jamaah. Mari baca surat yasin, Al-Kahfi, Al-Waqiah dan Al-Mulk," cuit kiai Cholil.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X