Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Cengkareng Dihentikan Secara "Diam-diam"

photo author
- Kamis, 4 Maret 2021 | 13:33 WIB
images (15)
images (15)


Jakarta,Klikanggaran.com - Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menyampaikan bukti tertulis pada praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. MAKI menganggap surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tidak sah dan meminta KPK mengambil alih kasus ini.


Untuk diketahui, sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (3-3-2021). Pada sidang praperadilan ini MAKI menghadirkan beberapa orang dan diantaranya saksi perbandingan yaitu Pemred 1 media On Line. Pihak termohon I, II, III dan IV hadir pada sidang itu.


Hakim tunggal Fauziah Hanum lebih dulu mengecek kelengkapan berkas sidang dan selanjutnya menanyakan kepada penggugat apakah ada saksi yang di hadirkan.


Dalam permohonan praperadilan, MAKI menilai para termohon terbukti menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Cengkareng. MAKI menilai penghentian itu dilakukan secara diam-diam.


"Secara materiil dan diam-diam, para termohon telah terbukti menghentikan penyidikan atas tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar pemohon dalam permohonannya.


Sementara saksi perbandingan yang di ajukan MAKI terkait perkara yang sejenis yaitu dugaan korupsi lahan kuburan OKU dengan tersangka Johan Anwar menjelaskan di depan majelis dan termohon.


"KPK mengambil alih perkara Johan Anwar setelah Kepolisian Sumsel gagal menyakinkan Kejaksaan Sumsel untuk melanjutkan perkara ke Persidangan", ucap Feri Kurniawan, Pemred Media On Line.


Termohon Kejati DKI bertanya kepada saksi pembanding apakah saksi tahu dasar KPK mengambil alih perkara Johan Anwar dan di jawab saksi, "sampai sekarang KPK tidak memberi tahu kepada kami apa alasan pengambil alihan dan kami konfirmasi ke kuasa hukum Johan Anwar dimana mereka juga tidak tahu," ucap saksi Feri Pemred.


Sementara itu, koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menanyakan kepada saksi kapan sprindik Johan Anwar diterbitkan dan di jawab saksi, " berdasarkan konfirmasi kami untuk bahan pemberitaan, sprindik Johan Anwar Desember 2019," jawab saksi Feri.


Selanjutnya, Boyamin juga menanyakan berapa kerugian negara pada perkara Johan Anwar kepada saksi Feri Kurniawan dan di jawab saksi, "pada perkara Johan Anwar kerugian negara sebesar Rp6,1 milyar," jawab Feri


Dugaan korupsi ganti rugi tanah Rusun Cengkareng menjadi berita hangat nasional karena terkait Gubernur DKI saat itu "Basuki Cahaya Purnama" alias Ahok dengan potensi kerugian negara Rp668 milyar, namun KPK terkesan enggan mengambil alih perkara yg sudah mangkrak 4 (empat) tahun.


Sementara pada perkara ganti rugi lahan kuburan OKU dengan tersangka Johan Anwar dengan potensi kerugian negara Rp1 milyar, KPK di era ketua Firly Bahuri sangat cepat mengambil alih perkara setelah 1 (satu) tahun sprindik Polda Sumsel.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X