Perbedaan Penanganan Perkara Johan Anwar dan Ahok Terkesan Bermuatan Politis

photo author
- Sabtu, 27 Februari 2021 | 20:26 WIB
Kpk
Kpk


Palembang,Klikanggaran.com - Dugaan korupsi pembebasan lahan kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan tersangka Johan Anwar, diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Atas diambil alihnya kasus tersebut, Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, menduga alasan diambil alihnya perkara dari Polda Sumsel karena penanganan perkara terhambat pada proses penyidikan.


"Perkara yang sejenis dengan kasus Johan Anwar yang hanya berbeda lokasi dan nilai ganti rugi, yaitu pembebasan lahan untuk Rumah Susun di Cengkareng justru terkesan mangkrak di Bareskrim Polri, namun KPK seakan enggan mengambil alih perkara ini, padahal perkara ini berpotensi merugikan negara, total lost seperti perkara Johan Anwar," ujar Feri pada Klikanggaran.com, Sabtu (27-2).


Dikatakan Feri, Johan Anwar dinyatakan merugikan keuangan negara total lost senilai Rp6,1 miliar pada ganti rugi lahan kuburan di OKU. Feri juga membandingkan perkara Johan Anwar dan Ahok.


"Mantan Gubernur DKI, Basuki Cahya Purnama alias Ahok, diduga terkait dugaan korupsi ganti rugi lahan untuk rumah susun Cengkareng senilai Rp668 miliar, namun KPK seakan enggan mengambil alih perkara ini," ujarnya.


Sementara itu, kuasa hukum Johan Anwar, Titis Rachmawati, menyatakan apakah sangat begitu penting dan sangat melukai hati masyarakat, bahkan dalam hal ini Johan Anwar, sehingga haruss diambil alih KPK, serta hal ini patut dipertanyakan kepada KPK.


Lebih lanjut dikatakan Feri, mungkin suka-sukanya KPK jika perkara Johan Anwar menyangkut individu, sedangkan yang berpengaruh politis dan dekat kekuasaan, mungkin KPK sekarang kurang bernyali.


"Perkara Johan Anwar sulit diterima oleh penyidik Kejaksaan karena alat bukti yang diserahkan Kepolisian Polda Sumsel diduga tidak mencukupi untuk menjadi sebuah perkara dalam konstruksi hukum normal."


"KPK mengambil perkara ini karena Polda Sumsel terkesan gagal membangun konstruksi hukum perkara, dan hal ini juga harusnya sama pada perkara ganti rugi lahan Cengkareng dengan potensi kerugian negara 100 (seratus) kali lebih besar di Bareskrim Polri," ucap Feri.


Menurut Feri, ada dua opsi untuk KPK saat ini, hentikan perkara Johan Anwar bila perkara Cengkareng tidak diambil alih atau naikkan perkara Cengkareng seperti perkara Johan Anwar.


"Sebaiknya KPK menghentikan perkara Johan Anwar jika perkara Ahok tidak diambil alih, atau sebaliknya KPK juga turut mengambil alih perkara Cengkareng sehingga penanganan yang sama terhadap perkara Johan Anwar. Dengan demikian, jika KPK hanya sepihak, justru terkesan bermuatan politis dan penuh pengaruh intervensi, dan langkah kesuksesan KPK mengungkap korupsi dinilai jauh panggang dari api sebagai lembaga independen yang bersih," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X