Diduga Bangkangi Perintah Soal UU ITE, IPW Desak Dirkrimsus Polda Metro Jaya Dicopot

photo author
- Selasa, 23 Februari 2021 | 09:44 WIB
Neta S Pane
Neta S Pane


Jakarta,Klikanggaran.com - Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane, menghimbau agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus segera mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, dan memerintahkan Propam Polri memeriksanya, karena diduga melakukan pembangkangan terhadap perintah Kapolri tentang UU ITE.


Dari pendataan Ind Police Watch (IPW), kata Neta, Kapolri Sigit berkali kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. "Nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit," ujar Neta melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23-2).


Dijelaskan Neta, Ketua bidang Investigasi IPW, Joseph Erwiantoro, diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor: Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ.


"Pemanggilan ini jelas Pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi. Dalam kasus ini IPW sudah mendapat keterangan dari 2 Ahli Bahasa bahwa tidak ada penghinaan dalam apa yang dituduhkan Pelapor terhadap Terlapor," jelas Neta.


Sebelumnya, pada 20 November 2020, Ketua Bidang Investigasi IPW (Ind Police Watch) Joseph Erwiyantoro, sudah dipanggil dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus PMJ dgn Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo.


IPW menilai pengaduan Pelapor tidak mendasar karena tulisan Terlapor sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata-kata fitnah untuk Pelapor.


Lebih lanjut dikatakan Neta, IPW khawatir jika aksi pembangkangan para Penyidik terhadap perintah Kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian, karena masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal pasal karet UU ITE yang "dimainkan" para penyidik.


"Untuk itu kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X