Jakarta,Klikanggaran.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, selaku pemohon telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon atas terlantarnya penanganan perkara korupsi Bansos (Bantuan Sosial) Sembako Kemensos (Kementerian Sosial) dikarenakan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK (sekitar 20 izin) dan tidak melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus, anggota DPR RI. Jumat, 19 Februari 2021.
Adapun alasan-alasan MAKI atas gugatan Praperadilan penghentian penyidikan secara tidak sah dalam perkara korupsi dana Bansos Kemensos sebagai berikut:
1. Bahwa TERMOHON KPK dalam Perkara Korupsi Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 telah menetapkan lima tersangka, sebagai penerima JULIARI PETER BATUBARA, MATHEUS JOKO SANTOSO, ADI WAHYONO, dan sebagai pemberi ARDIAN ISKANDAR MADDANATJA dan HARRY SIDABUKE;
2. Bahwa dalam kasus ini, JULIARI PETER BATUBARA, bersama MATHEUS JOKO SANTOSO, dan ADI WAHYONO diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari ARDIAN ISKANDAR MADDANATJA dan HARRY SIDABUKE selaku rekanan Kementerian Sosial dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
3. Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada TERMOHON telah melimpahkan berkas perkara Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama atau Tigra ARDIAN ISKANDAR MADDANATJA dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020, HARRY SIDABUKE ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya merupakan terdakwa pemberi suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) JULIARI PETER BATUBARA dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
4. Bahwa dua terdakwa tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
5. Bahwa untuk tiga orang lainnya yang merupakan tersangka penerima suap, yakni JULIARI PETER BATUBARA, MATHEUS JOKO SANTOSO, dan ADI WAHYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial saat ini masih dalam tahap penyidikan.
6. Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga TERMOHON menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mngakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan ;
7. Bahwa diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut, namun sampai saat ini TERMOHON KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut ;
8. Bahwa terhadap dugaan adanya penelantaran 20 izin penggeledahan tersebut PEMOHON telah membuat laporan kepada Dewas KPK agar dapat untuk kiranya dapat menegur TERMOHON untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya namun hingga saat ini baru melakukan sedikit penggeledahan yaitu sekitar 5 penggeledahan.
9. Bahwa TERMOHON cq. Penyidik Perkara Korupsi Penyaluran Sembako Bansos Kemensos dengan Tersangka JULIARI PETER BATUBARA dkk telah melakukan penggeledahan pada rumah orang tua IHSAN YUNUS, pemanggilan sebagai saksi MUHAMMAD RAKYAN IKRAM (adik/saudara IHSAN YUNUS) dan AGUSTRI YOGASMARA (operator IHSAN YUNUS) dan telah melakukan dua kali rekonstruksi terkait IHSAN YUNUS.
10. Bahwa TERMOHON cq. Penyidiknya telah melakukan serangkaian kegiatan terkait IHSAN YUNUS sebagaimana tersebut diatas namun demikian hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan IHSAN YUNUS sebagai saksi sehingga patut diduga TERMOHON tidak profesional dikarenakan tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan IHSAN YUNUS sebagai saksi atau setidak-tidaknya TERMOHON diduga tidak memerintahkan Penyidiknya untuk melakukan pemanggilan kepada IHSAN YUNUS.
11. Bahwa TERMOHON melalui PLT Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil IHSAN YUNUS namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada IHSAN YUNUS sehingga nampak TERMOHON tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kensos. Pemberian rilis oleh PLT Jubir KPK yang bahannya tidak sesuai kenyataan dan akhirnya ditayangkan oleh media.
12. Bahwa tindakan TERMOHON yang diduga melakukan penelantaran 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh Termohon sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan Perkara Korupsi Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap Tersangka lainnya.