Medan,Klikanggaran.com - Responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara (Sumut), Ratama Saragih, menemukan kejanggalan pada pengelolaan keuangan PT Pelindo I yang berpotensi sarat dengan dugaan korupsi.
Dijelaskan Ratama, pengelolaan pemanfaatan lahan cabang Belawan PT Pelindo I (Persero) yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa adanya perikatan berpotensi bermasalah, dan PT Pelindo I (Persero) menanggung beban atas PBB yang belum dibayar dan/atau ditagih minimal sebesar Rp3.156.156.804,00.
"Hal tersebut diketahui berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan untuk rumah tinggal yang telah berakhir dan belum dibuat perikatan baru, serta pemenuhan kewajiban mitra terkait pemanfaatan lahan PT Pelindo I dan PT PMT belum sesuai perjanjian, hal ini pula menimbulkan pengeluaran PT Pelindo I senilai Rp3,1 miliar yang berujung pada kerugian karena menanggung beban yang seharusnya bukan kewajiban Pelindo I," ujar Ratama pada Klikanggaran.com, Senin (15-2).
"Temuan tersebut menjadi dasar atas bocornya keuangan perusahan yang diduga disebabkan General Manager Cabang Belawan PT Pelindo I atas pemenuhan kewajiban mitra perihal pembayaran PBB yang sesuai kontrak dan ketentuan," sambungnya.
Selain itu, kata Ratama, penghasilan Direksi pada PT Pelindo I (Persero) dan anak perusahaan belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri BUMN tentang pedoman penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris yang menyebabkan pemborosan anggaran.
"Bahkan juga ditemukan pelaksanaan empat pekerjaan investasi pada PT Pelindo I sebesar Rp3.022.734.626,48 yang menyebabkan kerugian negara, serta terdapat kelebihan pembayaran atas pelaksanaan dua pekerjaan investasi pada anak perusahaan sebesar Rp8.453.298.158,27," jelasnya.
Dia mengatakan, terdapat pengadaan Kapal Tunda TB.Tirta Samudera II TB.Seroja Hercules IV beserta awak kapalnya yang bersertifikasi dan kelengkapan lain sebagaimna tertuang pada perjanjian PT Pelindo I dgn PT MNA Nmor:US.12.1/8KTG-18.TU dan 008/P.MOU/MNA/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018, dimana PT MNA tidak tepat waktu dalam penyerahan kapal tunda tersebut.
"Sehingga akibat dari temuan itu merugikan negara Rp3.650.019.244,00 dan juga menjadi temuan LHP BPK RI nomor: 33/AUDITAMA VII/PDTT/08/2020, tanggal 27 Agustus 2020," kata Ratama.
Lebih lanjut dikatakan Ratama, dengan adanya temuan tersebut akan dilaporkan ke Polda Sumut karena berpotensi korupsi atas pengelolaan keuangan PT Pelindo I.
"Temuan tersebut menjadi dasar kami untuk dilaporkan ke Polda Sumut, selain itu juga kami telah mengumpulkan semua dokumen serta berkas-berkas transaksi pengeluaran yang telah kami kaji, bahkan banyak kejanggalan yang belum bisa disampaikan ke publik, namun setelah laporannya teregister akan kami umumkan ke publik serta tindak lanjut proses penyidikan yang kami koordinasikan langsung ke Polda Sumut," tandasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi Direktur Utama Pelindo I, Dani Rusli, dan Humas Pelindo I, Fiona, namun belum memberikan tanggapan.