Din Dilaporkan ke KASN sebagai Tokoh Radikal, Muhammadiyah Angkat Bicara

photo author
- Sabtu, 13 Februari 2021 | 13:17 WIB
Din Syamsuddin
Din Syamsuddin


Jakarta,Klikangaran.com - Tuduhan yang disampaikan oleh kelompok Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) terhadap Din Syamsuddin sebagai tokoh radikal tak diterima oleh Muhammadiyah. Bahkan Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Razikin Juraid, mengancam GAR ITB agar segera mencabut laporan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


Din Syamsuddin selaku Dosen UIN Syarif Hidayatullah dilaporkan GAR ITB kepada KASN terkait dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) atas tuduhan radikalisme. "Kami meminta secara tegas agar pihak GAR ITB segera mencabut laporannya dan meminta maaf kepada Prof Din Syamsudin," ucap Razikin, Jumat (12-2).


"Kami akan memberikan kesempatan kepada GAR ITB sebelum kami mengambil langkah-langkah hukum," lanjutnya.


Razikin menyatakan bahwa tuduhan radikal yang dialamatkan terhadap Din merupakan hal yang mengada ada. "Langkah kelompok GAR ITB itu dapat memicu kemarahan warga Muhammadiyah secara keseluruhan," kata mantan ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) tersebut.


Dia pun merasa tersinggung dengan tuduhan GAR ITB terhadap Din Syamsuddin yang merupakan mantan ketua umum PP Muhammadiyah. "Menuduh Pak Din sebagai tokoh radikal sama dengan membuat ketersinggungan dan kemarahan kami warga Muhammadiyah," tegas Razikin.


Sebab, katanya, Din Syamsuddin yang juga mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah, selama ini telah mendedikasikan hidupnya dalam mendorong perdamaian, toleransi dan multikulturalisme.


Di sisi lain, kata Razikin, apa yang dilakukan GAR ITB telah mencederai pribadi Din Syamsuddin, keluarganya dan warga Muhammadiyah. "Jadi, saya peringatkan kepada GAR ITB, kalian jangan coba-coba ganggu Prof Din," ucap Razikin.


Sebelumnya, Alumni ITB yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Anti Radikalisme (GAR) ITB kembali mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses pelaporan dan mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas Prof. Din Syamsudin.


Desakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 dan diteken 1.977 orang alumni ITB lintas angkatan dan jurusan. Serta didukung komunitas alumni universitas lain seperti KamIPB, Gerakan Alumni Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Bersatu, Tim Bersih-Bersih Kampus Universitas Indonesia, Alumni Jawa Barat Peduli Pancasila dan Alumni BelUSUkan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X