Ihsan Yunus Belum Dipanggil, Penyidik Perkara Bansos Diduga Tidak Profesional

photo author
- Kamis, 11 Februari 2021 | 13:23 WIB
Ihsan Yunus
Ihsan Yunus


Jakarta,Klikanggaran.com - Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin bin Saiman, melaporkan penyidik perkara korupsi pembagian sembako bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang diduga tidak profesional ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Pengaduan ini sudas saga kirimkan dengan email ke Pengaduan Dewas KPK pagi tadi," ujar Boyamin pada Klikanggaran.com, Kamis, 11 Februari 2021.


Dalam lampiran surat pengaduan MAKI Nomor: 17 /MAKI/II/2021, Boyamin menduga ketidak-profesionalan penyidik karena diduga tidak melakukan pemanggilan Saksi kepada Ihsan Yunus selaku anggota DPR RI.


"Kami mengadukan dugaan tidak profesionalnya Penyidik Perkara Korupsi Penyaluran Sembako Bansos Kemensos dengan Tersangka Juliari Batubara dkk dimana Penyidik tidak melakukan pemanggilan dan atau usulan pemanggilan sebagai Saksi kepada Ihsan Yunus (anggota DPR-RI) untuk membuat semakin terang perkara tersebut," bunyi surat tersebut seperti dikutip.


Selain itu, Boyamin juga menjelaskan alasan keterkaitan Ihsan Yunus.


"Bahwa penyidik perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemensos dengan tersangka Juliari Batubara dkk telah melakukan penggeledahan pada rumah orang tua Ihsan Yunus, pemanggilan sebagai saksi Muhammad Rakyan Ikram (adik/saudara Ihsan Yunus), dan Agustri Yogasmara (operator Ihsan Yunus), dan telah melakukan dua kali rekonstruksi terkait Ihsan Yunus," jelas Boyamin melalui surat pengaduannya.


Lebih lanjut, Boyamin juga mempertanyakan peran Ihsan Yunus yang diduga belum pernah sama sekali diperiksa sebagai saksi.


"Bahwa Penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus sebagaimana tersebut di atas, namun demikian hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi, sehingga patut diduga Penyidik tidak profesional dikarenakan tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi atau setidak-tidaknya Penyidik diduga tidak mengajukan usulan secara resmi berupa surat kepada atasannya (Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan KPK) untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi," ujar Boyamin.

Boyamin juga merasa heran atas adanga pemberitaan atas surat pemanggilan terhadap Ihsan Yunus yang gagal dengan alasan alamat pengiriman.


"Bahwa  terdapat pemberitaan adanya surat pemanggilan Ihsan Yunus sebagai saksi namun gagal dengan alasan salah alamat pengiriman," papar Boyamin.


"Apabila berita (pemberitaan) ini benar, maka menunjukkan Penyidik diduga tidak profesional  dikarenakan alasan salah alamat adalah sesuatu yang muskil dikarenakan Ihsan Yunus adalah anggota DPR yang jelas alamat kantor dan rumahnya serta sebelumnya telah dilakukan penggeledahan di rumah orang tua Ihsan Yunus. Begitu juga sebaliknya jika berita ini tidak benar yang berarti tidak adanya pemanggilan saksi Ihsan Yunus yang salah alamat maka semakin memperkuat dugaan Penyidik tidak profesional dan terdapat tambahan tidak profesional dikarenakan  telah salah memberikan informasi kepada Plt. Jubir KPK sehingga muncul berita tersebut," sambung Boyamin.

Lebih lanjut, ujar Boyamin, pihaknya mengharapkan kepada Dewas KPK untuk memangil para penyidik perkara tersebut.


"Kami memohon kepada Dewas KPK untuk kiranya memanggil Penyidik dan atasan Penyidik perkara tersebut untuk memastikan apakah kegiatan penyidikan telah  dijalankan dengan profesional sebagaimana mestinya, jika kemudian terbukti dugaan terjadi ke-tidak profesional Penyidik mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sekian dan terima kasih," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X