Kejagung Periksa 10 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Rabu, 27 Januari 2021 | 20:07 WIB
images (69)
images (69)


Jakarta,Klikanggaran.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa 10 (sepuluh) orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Rabu, 27 Januari 2021.


"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer, melalui keterangan tertulisnya.


Adapun saksi yang diperiksa yaitu:
1. YM selaku Direktur Pemasaran PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen;
2. ABY selaku Direktur Utama Samuel Asset Management;
3. IAP selaku Staf pada Deputi Direktur Bidang Keuangan;
4. AR selaku Penata Senior Analisis Pasar Uang dan Reksadana pada BPJS TK;
5. ISI selaku Direktur PT Samuel Aset Manajemen;
6. FRH selaku Direktur Utama PT Syailendra Capital;
7. REP selaku Asisten Deputi Wilayah Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Manajemen Risiko Kantor Wil DKI;
8. PI selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS TK;
9. NS selaku Pegawai BP Jamsostek;
10. MK selaku Direktur BNP Paribas Asset Management.


"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tandas Eben.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X