Satgas Waspada Investasi Nyatakan "PT Buraq" Ilegal dan Diduga Penipuan

photo author
- Selasa, 26 Januari 2021 | 06:00 WIB
Tongam L Tobing 001
Tongam L Tobing 001


Jakarta,Klikanggaran.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI), menyatakan bahwasanya kegiatan property perumahan PT Buraq Nur Syariah (PT BNS) merupakan kegiatan usaha ilegal, bahkan SWI menduga penipuan.


"Satgas Waspada Investasi sudah menyatakan kegiatan usaha tersebut ilegal karena tidak ada izin, dan diduga merupakan penipuan," ujar Ketua SWI, Tongam L Tobing, saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Selasa (26-1-2021).


Lebih lanjut dikatakan Tongam, pihaknya telah mengumumkan kepada masyarakat dan melaporkan ke pihak kepolisian apabila dirugikan.


"Kami juga telah mengumumkan ke masyarakat agar waspada. Kami meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke polisi apabila dirugikan," tandasnya.


Sebelumnya untuk diketahui, Satgas Waspada Investasi merilis daftar entitas ilegal pada bulan Oktober 2020 lalu. Melalui keterangan persnya, SWI mengungkapkan  bahwasannya PT Buraq Nur Syariah merupakan pelaku kegiatan usaha yang investasinya dihentikan, yakni investasi perumahan syariah tanpa izin.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X