Jakarta,Klikanggaran.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI), menyatakan bahwasanya kegiatan property perumahan PT Buraq Nur Syariah (PT BNS) merupakan kegiatan usaha ilegal, bahkan SWI menduga penipuan.
"Satgas Waspada Investasi sudah menyatakan kegiatan usaha tersebut ilegal karena tidak ada izin, dan diduga merupakan penipuan," ujar Ketua SWI, Tongam L Tobing, saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Selasa (26-1-2021).
Lebih lanjut dikatakan Tongam, pihaknya telah mengumumkan kepada masyarakat dan melaporkan ke pihak kepolisian apabila dirugikan.
"Kami juga telah mengumumkan ke masyarakat agar waspada. Kami meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke polisi apabila dirugikan," tandasnya.
Sebelumnya untuk diketahui, Satgas Waspada Investasi merilis daftar entitas ilegal pada bulan Oktober 2020 lalu. Melalui keterangan persnya, SWI mengungkapkan bahwasannya PT Buraq Nur Syariah merupakan pelaku kegiatan usaha yang investasinya dihentikan, yakni investasi perumahan syariah tanpa izin.