Jokowi dan Erick Thohir Digugat, Bangun Tiang Sutet Menyimpang dari Titik Koordinat

- Senin, 11 Januari 2021 | 21:30 WIB
images (18)
images (18)


Jakarta,Klikangaran.com - Presiden Joko Widodo (jokowi), digugat oleh organisasi Patriot Muda Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan atas perbuatan melawan hukum.


Selain jokowi, ada nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, dan PT PLN (Persero) yang ikut digugat oleh organisasi tersebut. Gugatan disampaikan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Government Against Corruption & Discrimination (GACD).


Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan pada 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan berkaitan dengan pembangunan saluran listrik atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) kapasitas 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja, Tangerang, Banten.


"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi salah satu petitum dikutip, Senin (11-1).


Penggugat menyatakan jika para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) karena tidak melaksanakan Perpres Nomor 60 tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Punjur (Puncak serta Cianjur).


Aturan itu ditetapkan oleh Presiden jokowi pada 13 April 2020 dan diundangkan pada 16 April 2020. Untuk itu lah penggugat meminta para tergugat untuk menghentikan pembangunan SUTET tersebut serta mengembalikan kondisi tanah seperti semula.


Mereka menilai SUTET itu menyimpang dari titik koordinat dalam peta lampiran Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang ditetapkan sendiri oleh jokowi.


Editor: M.J. Putra

Tags

Terkini

X