118 PNS Aktif Tersandung Korupsi, Namun Masih Menerima Gaji

photo author
- Selasa, 29 Desember 2020 | 20:28 WIB
Bima Haria Wibisana
Bima Haria Wibisana


Jakarta,Klikanggaran.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN), mencatat sebanyak 118 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) terlibat tindak pidana korupsi (tipikor), namun masih bekerja.


Menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menuturkan hal ini akan berdampak terhadap kerugian negara. Sebab, kata dia, PNS tersandung kasus korupsi tersebut masih menerima gaji.


"ASN tipikor yang masih bekerja, di dalam data kami PNS yang sudah inkrah keputusan pengadilan tentang kasus tipikor-nya tetapi belum diberhentikan, ada 118 orang," ujar Bima melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29-12).


"(PNS) 118 orang ini belum diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaiannya dan masih menerima gaji," imbuh dia.


Oleh sebab itu, Bima menuturkan, BKN meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera bertindak memberhentikan PNS yang tersangkut kasus tipikor.


Bahkan, Bima menegaskan, PPK yang tidak memberhentikan 118 pegawainya tersebut akan bertanggungjawab terhadap kerugian keuangan negara.


"Kami terus mengejar kepada PPK dan menyurati untuk segera memberhentikan sebagai PNS. Jika itu tidak dipenuhi maka akan terjadi kerugian negara yang akan menjerat atasan yang tidak menyelesaikan atau memberhentikan bersangkutan dengan cepat," ucap Bima.


Lanjut dikatakan Bima, BKN masih tetap melakukan proses kembali pemberhentian PNS yang tersangkut kasus korupsi, lantaran PNS tersebut mengundurkan diri atas keinginan sendiri.


"Dari yang sudah diberhentikan pun masih ada yang perlu kami koreksi, ada proses yang perlu kami koreksi. Karena pemberhentiannya bukan pemberhentian dengan tidak hormat tetapi pemberhentian atas permintaan sendiri. Ini bukan suatu keputusan yang tepat karena PNS tipikor itu diberhentikan dengan tidak hormat," kata Bima.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X