KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan CSRT di BIG

photo author
- Senin, 28 Desember 2020 | 12:29 WIB
images (35)
images (35)


Jakarta,Klikanggaran.com - Penyidik KPK memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi di Badan Informasi Geospasial (BIG). Kedua saksi itu berasal dari PT Ametis Indogeo Prakarsa.


"Hari ini (28-12) pemeriksaan saksi dugaan korupsi TPK Pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada badan informasi geospasial (BIG) bekerjasama dengan LAPAN tahun 2015," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (28-12).


Dua saksi itu yakni Gregorius Haryuatmanto sebagai penanggung jawab PT Ametis Indogeo Prakarsa, dan Umi Wijayanti sebagai staff keuangan PT Ametis Indogeo Prakarsa. Pemeriksaan akan dilakukan di kantor KPK, Jakarta Selatan, hari ini.


Ali menyebut pada Rabu (23-12) lalu, KPK juga telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan terhadap sebuah ruko di kawasan Pejaten, Jaksel. Terhadap barang sitaan itu, KPK tengah mendalaminya.


"Berikutnya barang bukti tersebut akan didalami dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.


Untuk diketahui, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di BIG. Dugaan korupsi di BIG terkait pengadaan citra satelit resolusi tinggi.


"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dalam perkara dugaan TPK Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG," kata Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (8-12).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X