MAKI Akan Serahkan Bukti Sembako Yang Dibagikan Kemensos ke KPK

photo author
- Rabu, 16 Desember 2020 | 09:33 WIB
kpk-_140116095215-465
kpk-_140116095215-465


Jakarta, Klikanggaran.com

 

Sebagaimana diketahui, KPK telah melakukan OTT atas dugaan suap kegiatan pembagian Bansos Sembako Kemensos terhadap Mantan Menteri Juliari P Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan swasta.

 

Berdasar penelusuran MAKI, telah ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang lebih R188.000. Barang tersebut berupa 10 Kg beras, minyak goreng 2 liter, 2 kaleng Sarden 188 g, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram.

 

"Atas barang tersebut akan diserahakn ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK pada hari ini Rabu, 16 November 2020 pukul 14.00 WIB," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Rabu (16/12/20).

 

Boyamin berharap penyerahan barang tersebut dapat mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

 

"Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan pasal 5 dan pasal 12.E," pungkas Boyamin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X