Wow! Hitungan Kasar Korupsi Mensos Juliari Capai Rp3,5 Triliun

photo author
- Senin, 7 Desember 2020 | 10:34 WIB
Mensos
Mensos


Jakarta,Klikanggaran.com - Hingga saat ini, nama Menteri Sosial, Juliari Batubara, tengah jadi sorotan, pasalnya Juliari baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.


Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu dengan total fee yang sudah diterima Juliari sebesar Rp 17 miliar.


Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan, mengungkapkan bahwa potensi fee bansos Covid-19 bisa mencapai triliunan rupiah.


Dari hitungan FITRA, jika saat ini total belanja program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang Perlindungan Sosial Rp203,90 triliun, 53 persennya atau Rp107,80 triliun dipakai untuk Bansos berupa sembako/logistik (Jabodetabek dan Non Jabodetabek).


"Jadi kalau satu paket bansos berharga Rp300 ribu, artinya ada 359,3 juta paket bansos. Kalau tiap paket nilai korupsinya Rp10 ribu, potensi dana bansos yang bisa dikorupsi bisa hingga Rp3,59 triliun. Ini gila," kata Misbah melalui keterangan persnya, Minggu (6-12).


Angka ini kata Misbah bisa lebih tinggi lagi, jika harga 1 paket sembako ini lebih dari Rp300 ribu.


"Iya, pasti fee Rp17 milyar kan belum seluruhnya. Makanya perlu ditelusuri lebih jauh oleh KPK. Itu pun asumsi kalau 1 paket berharga Rp300 ribu. Kalau satu paketnya Rp500ribu, berarti potensi fee-nya Rp2,1 triliun. Ini hitungan kasar saja," paparnya.


Untuk diketahui, KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.


Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.


"JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.


Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.


"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," tambah Firli.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X