MAKI Sumsel: Tindaklanjuti Secara Hukum Kegagalan Proyek di Banyuasin

photo author
- Sabtu, 21 November 2020 | 15:19 WIB
Feri Kurniawan
Feri Kurniawan


Palembang,Klikanggaran.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Banyuasin, melakukan pekerjaan peningkatan ruas jalan Lubuk Lancang – Talang Betung, Kabupaten Banyuasin, dilaksanakan oleh PT MKT sesuai kontrak Nomor 02/LBL-TLB/PPK-DAK/KONTRAK/PUTR/2019 tanggal 1 Juli 2019 sebesar Rp19.220.893.784,54 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender terhitung tanggal 01 Juli sampai 27 Desember 2019.


Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan BASTP/PHO Nomor 03/LBL-TLB/KONTRAK/PPK-SERAHTERIMA/PUTR/2019 tanggal 17 Desember 2019 dan rekanan telah dibayar sebesar Rp19.220.893.784,54 atau 100% dari nilai kontrak.


Akan tetapi, pemeriksaan fisik dilakukan oleh  BPK pada tanggal 25 Februari 2020 yang dihadiri oleh rekanan, PPK, dan Inspektorat. Para pihak telah menyepakati dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Nomor 16/BAPF/Kab.Banyuasin/02/2020 tanggal 25 Februari 2020 dan Risalah Pembahasan Hasil Perhitungan Nomor 13/LKPD-Kab Banyuasin/04/2020 tanggal 13 Mei 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tersebut diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp630.692.315,48 dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp764.251.440,00.


Dapat dijelaskan bahwa kelebihan pembayaran perkerasan beton semen terjadi karena tebal yang terpasang di lapangan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak, dan mutu beton rata-rata sesuai hasil pengujian kuat tekan beton di PT Suc setara dengan beton K-175 padahal yang dipersyaratkan dalam kontrak K-300.

BPK juga menjelaskan, apabila dilakukan perhitungan kembali atas harga satuan pekerjaan perkerasan beton semen sesuai dengan yang terpasang yaitu beton K-175 menunjukkan bahwa harga untuk pekerjaan beton K-175 sebesar Rp2.117.414,02, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp764.251.440,00 {(Rp2.244.789,26- Rp2.117.414,02) x 6.000,00 m3}.


Menanggapi hal tersebut, Deputy Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan, mengecam hal tersebut dikarenakan harus dilakukan proses hukum.


"Karena proyek yang telah selesai ini akan berumur pendek, rusak dan tidak siap pakai. Kejaksaan Tinggi harus lakukan investigasi ke lokasi dan jangan diam saja kalau mau disebut aparat hukum," ujar Feri saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Sabtu (21-11).


"Uang negara untuk rakyat, bukan untuk bancakan koruptor, ada atau tidak ada laporan masyarakat, aparat harus pro aktif sesuai dengan kodrat dan gaji yang diterima selaku aparat hukum," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X