MAKI Sumsel: Pertama Terjadi Debitur Tersangka Karena Nilai Agunan

photo author
- Rabu, 18 November 2020 | 15:38 WIB
Bank Sumsel Babel
Bank Sumsel Babel


Palembang, Klikanggaran.com

 

Majelis Hakim MA, mengabulkan permohonan kasasi JPU Kejati Sumsel dengan menganulir Putusan PN Tipikor Palembang. Hal itu menurut MAKI menakutkan para debitur Bank SumselBabel.

 

"Betapa sangat menakutkan karena debitur Bank bisa terpidana bila menunggak kredit", ujar Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Rabu (18/11/20).

 

"Harusnya yang menjadi tersangka adalah apreasel dan bagian kredit bank SumselBabel termasuk Direksi yang menyetujui kredit KMK itu", ujar Feri kembali.

 

Debitur telah memberikan agunan sebagai jaminan bila terjadi kredit macet dan mengcover fasilitas kredit yang diberikan perbankan.

 

"Fungsi jaminan secara yuridis adalah kepastian hukum pelunasan hutang di dalam perjanjian hutang piutang dan jaminan dalam pembiayaan memiliki fungsi, yaitu untuk pembayaran hutang seandainya terjadi wanprestasi, yaitu dengan cara meng-uangkan atau menjual jaminan itu", kata Feri.

 

Lebih jauh Feri menjelaskan, perjanjian kredit KMK yang telah dibuat oleh pihak penyedia jasa dengan bank adalah perjanjian obligator. Prestasi yang muncul dari perjanjian yang dipersyaratkan pihak bank menjadikan kedudukan pihak bank sebagai kreditur preverent. 

 

Terkadang pihak debitur tidak memenuhi prestasinya seperti yang telah dijanjikan. Dengan demikian, bisa mengakibatkan terjadinya wanprestasi. Wanprestasi ini bisa terjadi dikarenakan perbuatan yang disengaja ataupun tidak. 

 

Saat wanprestasi terjadi, pihak bank berusaha agar penyedia jasa bisa menyelesaikan proyeknya. Dengan demikian, pelunasan utang debitur bisa terselesaikan lewat pengalihan hak tagih yang terlahir dari SPK. 

 

Atau kontrak kerja yang sudah terjadi antara penyedia jasa dan pengguna jasa. Bila semua hal telah dilakukan oleh pihak bank, namun pihak penyedia jasa tidak bisa menyelesaikan proyeknya, Hingga akhirnya pelunasan hutang dengan jaminan SPK atau kontrak kerja tidak terlaksana. Maka pelunasan hutang debitur atau penyedia jasa dapat dilakukan dengan cara mengeksekusi jaminan tambahan.

 

"Menjadi masalah ketika jaminan yang di eksekusi tidak memgcover pinjaman atau menjadi kerugian bank. Maka yang paling bertanggung jawab adalah apreasel dan analisis kredit, serta pimpinan yang menyetujui kredit, bukanya debitur yang telah menyerahkan jaminan sebagai pembayaran bila terjadi kredit macet.

 

"Harusnya apreasel yang ditunjuk Bank atau Debitur terdaftar selaku penilai di Bank pemberi kredit. Dan bagian kredit menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan fasilitas kredit", paparnya.

 

Kalaupun debitur dijadikan tersangka, maka harus dibuktikan adanya kerjasama dengan oknum bank dalam pemberian pasilitas kredit.

 

"Pertama kali terjadi di Indonesia, debitur dijadikan tersangka karena jaminan yang dinilai bank tidak mengcover kredit", Feri mengakhiri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X