Palembang,Klikanggaran.com - Deputy Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Selatan (Sumsel), Feri Kurniawan, menemukan kejanggalan atas dana pertanggungjawaban kecelakaan lalu lintas di Pemerintah Kabupaten Lahat (Pemkab Lahat).
"Ironinya, Pemkab Lahat membayar double pertanggungjawaban kecelakaan lalu lintas melalui asuransi Jasa Raharja Putra, padahal Lakalantas telah di tanggung oleh asuransi Jasa Raharja melalui pembayaran pajak pertahunnya," ujar Feri, Selasa (10-11).
Feri menuturkan, Pemkab Lahat membayar premi asuransi sebesar Rp13.750 per orang untuk 431.354 jiwa penduduk Kabupaten Lahat.
"Pertanggungan yang diterima oleh penduduk Kabupaten Lahat yang meninggal oleh laka lantas sebesar Rp4.500.000 per orang, dan yang meninggal non laka lantas sebesar Rp2.500.000 per orang," ungkap Feri.
Selain itu, kata Feri, MAKI Sumsel juga menyoroti asuransi kematian di Kabupaten Lahat karena berpotensi pemborosan anggaran.
"Kan sudah ada pertanggungan dari Pemerintah melalui Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000 per orang yang meninggal Laka Lantas, sekarang berapa banyak yang klaim asuransi kematian di Kabupaten Lahat dan apa sudah tersosialisasi ke seluruh penduduk Lahat?" imbuhnya.
Dikatakannya, premi asuransi kematian ini apakah bisa digunakan untuk yang meninggal akibat Covid-19, karena yang di tanggung Laka Lantas dan kecelakaan non Laka Lantas.
"Kabupaten Lahat dengan banyak wilayah yang belum terjangkau internet sehingga klaim melalui internet menjadi tidak efektif. Untuk apa membuat anggaran yang mubazir dan tidak tepat sasaran, lebih baik fokus ke program yang tepat sasaran," pungkas Feri.