MAKI Pertanyakan Pengembalian Proyek Kementerian PUPR sebesar Rp20,8 Miliar

photo author
- Rabu, 4 November 2020 | 16:25 WIB
Feri Kurniawan
Feri Kurniawan


Palembang,Klikanggaran.com - Diketahui, pada tahun anggaran  2016-2017, Kementerian PUPR melalui Satker PPBLS merealisasikan belanja  Rp3.098.132.866.000,00. Diantaranya digunakan untuk pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur danau dayung jakabaring sport city.


Auditor BPK RI menyatakan pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur danau dayung jakabaring sport city TA 2016-2017 pada Satker PPBLS Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR tidak dilaksanakan penyedia jasa sebesar Rp20.826.339.266,25.


Pelksana,pekerjaan pembangunan infrastruktur danau dayung jakabaring sport city adalah PT NK sesuai kontrak Nomor KU.08.08/PPBLS/PPK.l/XII/20l6/333 tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp134.642.503.000,00 dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 390 hari kalender. Kontrak tersebut terakhir diubah melalui Addendum I tanggal 23 Mei 2017 dengan perubahan kontrak menjadi sebesar Rp148.100.811.000,00 tanpa mengubah waktu pelaksanaan pekerjaan.


Selanjutnya auditor BPK RI menyatakan Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama (BA PHO) Nomor 259/BAST/PPBLS/PPK. l/XU/2017 tanggal 31 Desember 2017. Pembayaran untuk pekerjaan tersebut telah dibayar lunas sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 171391303045990 tanggal 27 Desember 2017.


Auditor BPK RI menemukan adanya kelebihan pembayaran  pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp20.826.339.266,25.


Kembali menurut auditor BPK RI seharusnya tidak ada dokumen perubahan kontrak berupa Addendum 2 yang telah dijadikan acuan tagihan termin 11 dan termin 12. Karena rincian dokumen yang tertulis dalam Berita Acara Serah Terima dan Berita Acara Pembayaran terakhir yang menjadi acuan serah terima dan pembayaran adalah Addendum 1.


Akibatnya rincian volume pekerjaan yang dijadikan acuan tagihan termin 10 dan termin 11 terdapat item pekerjaan yang sebelumnya sudah ditagihkan di termin 10 namun item pekerjaan tersebut dihilangkan dalam rincian penagihan termin 11.


Diantaranya adalah pekerjaan-pekerjaan seperti Rowing Tank dan Hanging Boat yang memang belum dilaksanakan sama sekali oleh Penyedia melalui kontrak tersebut, namun baru dilaksanakan pada kontrak lanjutan pada TA 2018 yaitu pada paket pekerjaan “Pembangunan Lanjutan FasiIitas Venue Dayung dan Shooting Range, Peralatan Perlengkapan Venue Dayung Dan Penataan Ruang Terbuka JSC TA 2018” yang juga dilaksanakan oleh Penyedia yang sama, yaitu PT NK.


Terkait adanya item pekerjaan seperti Rowing Tank dan Hanging Boat yang baru dilaksanakan di kontrak “Pembangunan Lanjutan Fasilitas Venue Dayung dan Shooting Range, Peralatan Perlengkapan Venue Dayung Dan Penataan Ruang Terbuka JSC TA 2018, namun dibayarkan pada kontrak Pembangunan Infrastruktur Danau Dayung JSC TA 2016-2017 terakhir melalui termin 10 dengan mengacu pada Addendum 1, hal tersebut terjadi karena perhitungan bobot pekerjaan tidak dilakukan dengan menghitung detail item per item yang terdapat dalam RAB, namun dengan melihat kemajuan pekerjaan dan bobot secara umum sehingga bobot item-item tersebut turut diperhitungkan.


Item-item tersebut kemudian dihilangkan dalam perhitungan final quantity karena berdasarkan hasil pemeriksaan akhir/ perhitungan kembali volume pekerjaan, item-item tersebut memang tidak dilaksanakan di lapangan.


PPK tidak mengecek ulang perhitungan bobot pekerjaan yang menjadi dasar penagihan karena PPK telah mendelegasikan kegiatan pengecekan tersebut yang merupakan bagian dari fungsi direksi teknis kepada pihak Manajemen Konstruksi (MK) melalui kontrak dan KAK pekerjaan MK.  Padahal dalam kontrak pekerjaan konstruksi disebutkan Konsultan MK merupakan wakil sah PPK.


Hasil pemeriksaan auditor BPK lebih lanjut melalui pemeriksaan fisik bersama, PPK, Penyedia Jasa dan Konsultan MK menunjukkan item-item pekerjaan yang telah ditagihkan melalui termin 11 dan 12 tersebut tidak dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.


Selain permasalahan tersebut, auditor BPK RI juga menemukan kekurangan volume pekerjaan Perkerasan conblock, Perkerasan Beton dan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pintu folding gate. Adapun rekapitulasi nilai pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak sebesarRp20.826.339.266.


Menteri PUPR melalui Dirjen Cipta Karya menginstruksikan kepada PPK terkait melalui Kepala Satker PPBLS untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp20.826.339.266,25 dengan penyetoran ke Kas Negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X