Johan Anwar ditersangkakan berkali-kali, Kenapa?

photo author
- Rabu, 4 November 2020 | 12:37 WIB
Johan Anwar
Johan Anwar


Palembang,Klikanggaran.com - Dugaan korupsi ganti rugi lahan kuburan yang menyeret Wabup Ogan Komering Ulu, Johan Anwar, menjadi tersangka diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.


Deputy MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menuturkan dugaan korupsi lahan kuburan ini diduga merugikan negara Rp5,6 miliar, dan hal itu ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel sejak Oktober 2017.


"Johan Anwar (JA) ditetapkan tersangka oleh penyidik, namun penetapan dibatalkan karena Johan memenangkan  praperadilan di PN Baturaja OKU," ujar Feri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4-11).


Dikatakannya, Polda Sumsel menghentikan sementara perkara ini pada Februari 2018, namun Januari 2020 kasus ini kembali diangkat oleh Polda Sumsel.


"Penyidik Polda Sumsel mengaku mendapatkan bukti baru serta menetapkan tersangka kembali kepada Wabup OKU itu. Penetapan tersangka ini disertai penahanan kepada Wabup OKU Johan Anwar (JA). Penahanan selama empat bulan atau 120 hari belum juga dapat membuktikan perbuatan melawan hukum sehingga harus dibebaskan," tuturnya.


Dijelaskan Feri, JPU mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polri karena belum cukup bukti untuk dibawa ke persidangan. KPK melalui Unit Korsupdak mengambil alih perkara ini dari Polda Sumsel berdasarkan Pasal 10 A UU KPK.


"Sebegitu seriusnya KPK mengambil alih perkara ini dan seakan kurang percaya dengan penyidik Kepolisian", ucap Feri Deputy MAKI Sumsel.


"Pengambi alihan perkara oleh KPK intinya ada tiga masalah, yaitu perkara berlarut-larut, kemudian ada intervensi dari pihak tertentu, dan kinerja penyidik Kejaksan atau kepolisian yang dinilai kurang mampu dalam penyidikan," sambungnya.


Dijelaskan Feri, Penyidik Polisi, Kejaksaan, dan KPK, sumbernya sama serta basisnya sama, jadi mengherankan kalau perkara ini tidak mampu di tangani Kepolisian RI.


"Sudah tiga Kapolda yang mengurusi perkara ini termasuk juga saat ketua KPK menjadi Kapolda Sumsel, ada apa sebenarnya dengan perkara ini? Konsekuensi dari pengambil alihan perkara oleh KPK bila tidak terbukti adalah pelanggaran kode etik dan kriminalisasi," ujar Feri.


Lanjutnya, pemanggilan Johan Anwar saat prosesi Pilkada berdampak besar untuk Paslon Kuryana Johan dan dirugikan secara politis karena opini buruk di masyarakat terkait pemanggilan ini.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X