Panggilan Johan Anuar, KPK Terkesan Memaksakan Kehendak?

photo author
- Senin, 2 November 2020 | 16:51 WIB
kpk-_140116095215-465
kpk-_140116095215-465


Palembang, Klikanggaran.com

 

KPK mengambil alih perkara kasus dugaan Mark Up pembelian lahan kuburan di Baturaja OKU, Sumsel. Dimana, sebelumnya berkas penyidikannya terhadap JA ditolak oleh Jaksa, lantaran kurang lengkap.

 

Selama empat bulan (120 hari) Johan Anuar ditahan di rutan Mapolda Sumsel. Namun Johan dibebaskan demi hukum lantaran masa penahanannya sudah habis.

 

Dalam kasus ini, KPK telah memanggil puluhan saksi terkait perkara Johan Anuar. Termasuk memanggil Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) non aktif Johan Anuar yang saat ini tengah ikut kontestasi Pilkada OKU.

 

Pemanggilan Johan Anuar berdasarkan surat pemanggilan nomor spg 4897/DIK/01.00.23/10/2020. Pemanggilan calon Wakil Bupati pendamping Kuryana Aziz tersebut, dilakukan lembaga antirasuah guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan.

 


 

Johan Anuar melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, menyayangkan atas pemanggilan terhadap kliennya tersebut oleh KPK.

 

"Kami terpaksa ikuti proses hukum terhadap pemanggilan tersebut, meskipun saya secara pribadi menyayangkan pemanggilan tersebut, mengingat klien kami sedang dalam proses masa pilkada OKU,” katanya.

 

Titis mengungkapkan, seharusnya terhadap proses tersebut, aparat penegak hukum khususnya KPK dapat menunda terlebih dahulu proses hukum baik penyelidikan dan penyidikan agar tidak terjadi Conflict of Interest, serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu yang mengarah ke persepsi publik untuk mendukung salah satu peserta pilkada.

 

“Harusnya proses hukumnya ditunda dulu, karena saat ini masih masa pilkada, untuk menghindari kepentingan politik,” tandasnya.

 

Tidak hanya itu, KPK juga memanggil Rizky Ramadhan yang diketahui anak dari Johan Anuar. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto tersebut meminta keduanya datang untuk memenuhi panggilan pada tanggal 2 dan 3 November 2020.

 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel berpendapat, pemanggilan tersebut terkesan memaksakan kehendak. Dimana, harusnya nanti setelah proses pilkada usai.

 

"Kenapa harus tergesa-gesa memanggil Johan Anuar sementara Pilkada tinggal menghitung hari", ujar Deputy MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, Senin (02/11/20).

 

Menurut MAKI Sumsel, Kejaksaan dan Kepolisian sangat menghormati proses Pilkada, dimana menunda semua proses hukum terkait Calon Kepala Daerah.

 

"Pemanggilan ini tentunya akan berdampak politis bagi Johan Anuar dan Kuryana pada saat sekarang ini," kata Feri.

 

"Apakah pemanggilan ini upaya agar kuasa hukum mengajukan praperadilan kembali dan hakim menolak praperadilan Johan Anuar, sehingga perkara bisa P.21 tentunya hanya penyidik KPK yang tahu," Feri mengakhiri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X