Palembang, Klikanggaran.com
Kuasa hukum dari Paslon 01, Riasan Syahri SH.MH., mengatakan, jika laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh Paslon nomor urut 2 telah diterima oleh Bawaslu Provinsi dan dinyatakan lengkap.
"Laporan TSM Kuasa Paslon 01 telah diterima Bawaslu Propinsi dan dinyatakan lengkap," ujar Riasan dalam pesan elektronik yang diterima Klikanggaran.com, Sabtu (24/10/20) seraya memberikan bukti tanda terima berkas.
-
Sebelumnya, Riasan Syahri selaku kuasa hukum Pasangan calon (Paslon) Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) yang merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu, mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Kamis (15/10).
Kedatangan Riasan untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Paslon nomor urut 2, yakni H Heri Amalindo-Soemarjono (Hero).
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2,” ungkap Riasan pasca menyerahkan berkas laporannya di Bawaslu PALI kepada wartawan.
Setidaknya, ada sepuluh dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Berikut item-item dugaan pelanggaran tersebut yang dijelaskan Kuasa Hukum Paslon 01, Riasan Syahri.
Pertama, pada tanggal 5 oktober 2020 Bupati PALI, Ir H Heri Amalindo MM mengeluarkan Peraturan Bupati tentang perpanjangan beasiswa terhadap 59 mahasiswa. Padahal, pada saat itu Bupati PALI sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati. Seharusnya ketika sudah ditetapkan sebagai paslon apapun yang menyangkut Pilkada itu dia wajib cuti diluar tanggungan negara.
“Memang pada tanggal 6 Oktober H Heri Amalindo sudah mulai cuti, tetapi sehari sebelumnya, yang bersangkutan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan Paslon tersebut. Sehingga, atas dasar itu kami anggap pelanggaran dan menjadi salah satu bahan kami melapor,” katanya.
Yang kedua, bahwa paslon nomor urut 2 dan tim kampanyenya memasang poster atau tulisan yang berisikan ucapan terimakasih kepada H Heri Amalindo yang isinya ‘rumah kami sudah dibedah, kami siap mendukung dua periode’ ada gambar dan nama paslon nomor urut dua bersama jargon Hero dan Parpol pengusung.
“Padahal pembangunan bedah rumah itu merupakan program pemerintah melalui instansi dinas Perkim, sehingga jelas sekali pasangan nomor urut dua memanfaatkan bantuan pemerintah untuk mengelabui rakyat, seolah-olah bantuan tersebut batuan paslon dari nomor urut dua,” imbuhnya.
Yang ketiga, bahwa menggunakan foto kepala desa untuk menarik simpatik dari masyarakat dengan berpose melambangkan nomor urut dua.
“Foto-fotonya sudah kami sampaikan sebagai alat bukti bahkan di facebook sudah ramai beredar kepala desa baik definitif maupun persiapan berpose melambangkan nomor urut dua padahal kepala desa harus netral,” cetusnya.
Keempat, Paslon nomor urut dua melibatkan TKS atau honorer di lingkungan kerja Pemkab PALI dengan berpose melambangkan nomor urut dua. Padahal, TKS atau honorer harus netral.
Kelima, adalah melakukan kampanye terselubung dengan melibatkan kepala Dinas Pendidikan yang melaksanakan suatu acara pada tanggal 3 dan 4 oktober 2020 di gedung Pesos dan mengundang calon Wakil Bupati nomor urut dua pesertanya pelajar SMA.
“Nah inikan kegiatan dinas pendidikan tapi kenapa mengundang cawabup nomor urut dua, apa hubungannya kegiatan itu dengan pak Soemarjono? Sedangkan penetapan paslon tanggal 5 oktober,” ucapnya.
Keenam, memberikan bantuan Covid-19 kepada masyarakat dengan menempelkan foto Heri Amalindo.
"Memang kegiatan itu sebelum penetapan paslon dan Heri Amalindo masih menjabat Bupati. Tetapi sudah diketahui secara umum bahwa H Heri Amalindo saat itu akan mencalonkan diri maju lagi pada Pilkada PALI. Tentu kami anggap hal itu sangat menguntungkan paslon tersebut,” paparnya.
Ketujuh, bahwa ada pembagian sembako di desa Pengabuan penerima PKH. Saat pembagian sembako itu diduga sengaja dibagikan pada saat paslon nomor urut 2 ada ditempat tersebut. Kegiatan ini baru terjadi tanggal 12 Oktober 2020. Bukti foto dan video ada sebagai alat bukti
Kedelapan Paslon nomor urut dua selalu membagikan saweran pada setiap acara. Dari dahulu selalu membagikan saweran. Dan kegiatan baru-baru ini setelah ditetapkan sebagai Paslon pada tanggal 12 Oktober 2020 di Desa Gunung Menang. Ada videonya sebagai alat bukti.
Kesembilan, ada kebijakan lagi, sehingga dinas-dinas mengirimkan data-data baru mahasiswa yang kurang mampu akan diberikan bantuan, hal itu menguntungkan paslon.
Terakhir yang kesepuluh, melibatkan organisasi yang dibiayai APBD untuk mendukung salah satu paslon, dan fotonya itu ada.
“Sehingga menurut kami kegiatan kegiatan itu sudah merupakan pelanggaran TSM yang sengaja diciptakan bahwa semua ini hasil usaha paslon nomor urut dua. Laporan kami ini sudah kami serahkan ke Bawaslu PALI dan kewenangannya kami serahkan ke Bawaslu,” tutupnya sesaat usai melapor.