MAKI Sumsel: Mendagri Bantah Izinkan Mutasi Sekda OI

photo author
- Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:48 WIB
PicsArt_09-27-04.36.32
PicsArt_09-27-04.36.32


Palembang, Klikanggaran.com

 

Mendagri, Tito Karnavian dalam pernyataanya tidak ingin melihat pesta demokrasi Pilkada serentak menjadi pesta transaksional. Tito pun berharap kepada Aparat Penegak Hukum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pengawas Pilkada yang terbukti melakukan atau membiarkan kecurangan untuk kemenangan pasangan tertentu.

 

Calon Petahana, Ilyas Panji Alam yang didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir, salah satunya karena melakukan mutasi Sekretaris Daerah. Namun, mutasi ini menurut Ilyas sudah dikonsultasikan ke Kemendagri dan Pemprov Sumsel.

 

Mendagri, Tito Karnavian mengingatkan ASN untuk netral pada Pilkada Serentak 2020. Termasuk mengingatkan, agar jangan melakukan mutasi jabatan dan menjalankan kebijakan sesuai dengan UU Pilkada.

 

“Kemarin ada yang melakukan, sehingga akhirnya didiskualifikasi, yaitu di Kabupaten Ogan Ilir, ada dugaan demikian, sehingga temuan Bawaslu kemudian di-follow up oleh KPU,” kata Tito dalam acara Webinar Nasional Pilkada Berintegritas, Selasa 20 Oktober 2020.

 


 

Menjadi tanda tanya, siapakah yang memberi izin mutasi Sekda Ogan Ilir itu. Harusnya mutasi tersebut tidak diizinkan karena menjelang Pilkada.

 

"Sangat tidak patut dan memojokkan Ilyas bila mutasi tersebut atas seizin pejabat di atasnya. Bukanlah kesalahan Ilyas bila ada izin dari Kemendagri yang dikeluarkan pejabat yang berwenang," ujar Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Rabu (21/10/20).

 

Dua kesalahan lain yang dituduhkan ke Petahana, menurut Feri bisa menyebabkan 2 calon lain daerah juga didiskualifikasi. Kampanye dengan beras berlogo Kepala Daerah dan apalagi memasang baleho berlogo Gubernur Sumsel.

 

"Bila ini sebabkan diskualifikasi, maka calon Cabup dan Cawabup OKUT harus juga didiskualifikasi. Karena memasang baleho berlogo Gubernur Sumsel tanpa izin Kemendagri," katanya.

 

"Kemudian calon petahana Kabupaten PALI juga harus didiskualifikasi karena memasang logo dirinya di karung beras. Pelanggaran ini sama seperti yang dituduhkan ke Ilyas dan menjadi salah sebab diskualifikasi," timpalnya.

 

Lebih jauh, Feri berharap, rekomendasi untuk Ogan Ilir harus menjadi acuan pelanggaran Pilkada daerah lainnya. KPU dan Bawaslu Provinsi mendapat anggaran pemerintah untuk bersikap netral dan ini merupakan amanah dunia akhirat.

 

"Kalau tidak mampu bersikap netral dalam penyelenggaran Pilkada sebaiknya para komisioner KPU dan Bawaslu Sumsel mengundurkan diri sebagai wujud tanggung jawab dan profesionalisme", pungkasnya.

 

MAKI Sumsel

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X