Palembang, Klikanggaran.com
Perkara dugaan mega korupsi dana hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 menjelang penetapan tersangka. Sejak tahun 2015 perkara ini bergulir dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI.
Perkara korupsi ini dimulai dari kunjungan anggota DPRD Sumut ke Palembang dalam rangka studi banding. Mereka membandingkan dana hibah Sumut kala itu per anggota Dewan sebesar Rp5 miliar, sementara Sumsel sebesar Rp2,5 miliar.
Karenanya para anggota DPRD Sumsel kemudian melalui Kepala BAPPEDA mengusulkan kenaikan dana aspirasi DPRD menjadi Rp5 miliar. Usulan ini disetujui Pemprov Sumsel, sehingga total dana aspirasi tahun 2013 menjadi Rp379 miliar.
Karena menjelang Pileg 2014, atas usulan beberapa anggota DPRD, maka dana aspirasi tersebut di gelontorkan menjadi dana hibah aspirasi. Namun usulan ini ditolak Kemendagri karena usulan ini tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Penolakan ini tercantum dalam hasil evaluasi APBD Sumsel 2013 yang di tandatangani oleh Mendagri, Gamawan Fauzi. Namun, Banggar DPRD tetap memasukkan hibah aspirasi dalam perubahan APBD Sumsel 2013.
Persetujuan perubahan APBD ini ditandatangani oleh BPKAD bersama Ketua komisi III DPRD kala itu. Dalam rapat paripurna DPRD, disetujui 7 kali perubahan APBD Sumsel 2013.
Ada sekitar 47 anggota DPRD Sumsel menggelontorkan dana hibah dengan usulan mereka yang disetujui oleh TAPD Sumsel. Usulan ini diduga melanggar Permendagri No. 32 tahun 2011 karena tidak dilakukan verifikasi penerima hibah.
Disamping itu terdapat dugaan cash back oleh penerima hibah kepada oknum anggota DPRD Sumsel. Fakta persidangan menyatakan, hal itu didalam kesaksian salah satu anggota DPRD.
"Pemberian hibah melalui dana aspirasi belum diatur dalam undang-undang pada tahun 2013, sehingga berpotensi merugikan negara", kata Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan, Rabu (21/10/20).
Pemberian hibah melalui dana aspirasi harusnya telah menetapkan tersangka kepada pemberi hibah karena selaku anggota DPRD telah mengambil alih tugas eksekutif dan melanggar Permendagri.
"Mengherankan bagi kami penggiat anti korupsi karena sampai saat ini belum ada penetapan 47 anggota DPRD Sumsel menjadi TSK", kata Feri.
"Hampir 197 miliar uang negara raib karena penggelontoran dana hibah ini dan ini bukti tindak pidana korupsi", pungkas Deputy MAKI Sumsel.