Ada Perintah Firli dalam OTT UNJ, ICW: Dewas KPK Harus Usut Pelanggaran Etik

photo author
- Rabu, 14 Oktober 2020 | 00:08 WIB
Firli Bahuri
Firli Bahuri


Jakarta,Klikanggaran.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas KPK harus mengusut dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam sengkarut operasi tangkap tangan yang melibatkan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).


Hal itu disampaikan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyusul terungkapnya bahwa Firli meminta KPK menangani kasus dugaan gratifikasi di UNJ meski tidak ada penyelenggara negara yang terlibat.


"Menanggapi itu, semestinya Dewan Pengawas KPK dapat menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengusut hal yang ke serius, termasuk memulai pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri," kata Kurnia, Senin (12-10).


Menurut Kurnia, setidaknya ada dua pelanggaran yang terjadi. Pertama, keputusan mengambil alih penanganan perkara yang diperintahkan oleh Firli tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara.


Terkait itu, Kurnia mengatakan, Firli sebagai Ketua KPK tidak mendengarkan paparan utuh dari Plt Direktur Pengaduan Masyarakat bahwa penanganan perkara tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.


Kedua, perintah pengambilalihan perkara dari Kedeputian Penindakan juga tidak dapat diputuskan oleh satu orang pimpinan saja.


"Mesti mengikuti prosedur yang ada di KPK, yakni membahas bersama pimpinan lain dan unit terkait terlebih dahulu," kata Kurnia.


Pelanggaran kedua, kepuitusan untuk melimpahkan perkara UNJ diduga dilakukan tanpa gelar perkara dan tanpa persetujuan pimpinan KPK lainnya.


"Kuat dugaan dalam pelimpahan perkara ini tidak didahului gelar perkara/ekspose seluruh pimpinan KPK, melainkan keputusan sepihak dari Firli Bahuri," kata Kurnia.


Padahal, Pasal 21 Ayat (2) UU KPK menyatakan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Oleh sebab itu, menurut Kurnia, tindakan Firli tersebut berpotensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.


Berdasarkan hal-hal di atas, ICW menilai Firli patut diduga telah melanggar kode etik KPK terkait Bagian Keadilan poin 7 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa atasan bersikap tegas, rasional, dan transparan dalam pengambilan keputusan dengan pertimbangan yang objektif, berkeadilan, dan tidak memihak.


Selain itu, tindakan Firli juga diduga bertentangan dengan bagian profesionalisme poin 1 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan pimpinan KPK bekerja sesuai prosedur operasional standar (SOP).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X