Jakarta, Klikanggaran.com
Penuturan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumbagsel, Ir Feri Kurniawan terkait ACA asuransi. Dimana disebutkan MAKI dalam siaran persnya, bahwa ada dugaan ACA menolak membayar klaim asuransi dari saudara Hermansyah yang berdomisili di Kota Palembang.
Dimana, redaksi klikanggaran.com sejauh ini telah menerima dua buah press release MAKI terkait permasalahan tersebut, dengan judul berita "MAKI Sumbagsel: Dugaan Asuransi ACA Tolak Bayar Klaim Asuransi dan Tidak Taat Hukum", dan "MAKI: PT Asuransi Central Asia Lecehkan Putusan Mahkamah Agung?"
Berikut Link Berita tersebut: MAKI Sumbagsel: Dugaan Asuransi ACA Tolak Bayar Klaim Asuransi dan Tidak Taat Hukum
PT Asuransi Central Asia (ACA), melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait isi pemberitaan yang bersumber dari press release MAKI Sumbagsel tersebut.
Berikut Klarifikasi atau hak jawab dari ACA Asuransi bernomor: 1126/HAS/AS-NL/LL/X/2020 yang diterima Klikanggaran.com, Kamis malam (08/10/20).
Melalui surat ini kami menyampaikan klarifikasi, sebagai berikut:
1. Berita dimaksud telah diterbitkan tanpa melakukan wawancara atau konfirmasi terlebih dahulu kepada Klien kami, baik langsung maupun melalui telepon, atau melalui surat elektronik atau bentuk lainnya oleh pihak wartawan klikanggaran.com, baik mengenai judul atau substansi Berita, sehingga menimbulkan pemberitaan yang tidak benar, imajinatif, bersifat sepihak, serta merugikan nama baik dan reputasi Klien kami.
2.Berita tersebut mengandung uraian yang tidak benar, serta mengandung unsur penyesatan dan usaha pembentukan opini publik yang salah.
Akibatnya pemberitaan dimaksud mengarah kepada fitnah dan melanggar kode etik wartawan Indonesia melalui tulisan yang disiarkan berdasarkan informasi yang tidak benar, tidak tepat dan tidak berimbang.
3.Berita dimaksud telah menggunakan judul yang TIDAK BENAR dan TIDAK SESUAI FAKTA dengan menyatakan "Dugaan Asuransi ACA Tidak Taat Hukum" dan "PT Asuransi Central Asia Lecehkan Putusan Mahkamah Agung". Sebab, PT ACA adalah perusahaan yang taat hukum dalam menjalan kegiatan usahanya, yang telah melayani nasabah secara profesional sejak tahun 1956, memiliki reputasi dan kredibilitas yang baik dan terpercaya.
4.Berita dimaksud telah mencantumkan:
"Namun perusahaan jasa Asuransi ACA menolak membayar klaim asuransi saudara, Hermansyah yang berdomisili di kota Palembang. Dimana, dinyatakan Oleh Mahkamah Agung dalam pertimbanganya layak untuk dibayar. Berbagai dalih dibuat kuasa hukum ACA untuk menolak klaim tersebut. "3 "Adalah wajib dan harus PT Asuransi Central Asia cabang Palembang membayar klaim asuransi hak tertanggung Hermansyah sesuai putusan MA. "4
Perlu kami tegaskan, bahwa pernyataan tersebut adalah tidak benar dan ti dak berdasar. Faktanya, putusan perkara perdata No.160/Pdt.G/2015/PN Pig tanggal 27 April 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 105/PDT/2016/PT.PLG tanggal 5 Desember 2016 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3114/K/Pdt/2017 tanggal 31 Januari 2018 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 888 PK/Pdt/2019 tanggal 16 Desember 2019 (selanjutnya disebut "Putusan Perdata"), TIDAK PERNAH MEMBERIKAN AMAR PUTUSAN yang menyatakan bahwa PT ACA WAJIB atau DIHUKUM untuk membayarkan klaim asuransi kepada Sdr. Hermansyah, SE, MM.
5. Putusan Perdata hanya sekedar menegaskan adanya hak Sdr. Hermansyah, SE, MM untuk mengaiukan klaim, namun tidak memberikan kaidah / amar mengenai apakah Sdr. Hermansyah, SE, MM, berhak untuk menerima pembayaran klaim dari PT ACA. Secara sederhana, pembayaran / pencairan klaim dari PT ACA hanya dapat dilaksanakan APABILA TELAH SESUAI dengan ketentuan klaim yang berlaku pada Polis Asuransi
6. Berdasarkan keseluruhan pertimbangan dan amar Putusan Perdata, terbukti bahwa judul pemberitaan tertanggal 7 Oktober 2020 yang mencantumkan PT ACA telah "Lecehkan Putusan Mahkamah Agund' adalah berita yang TIDAK BENAR DAN MENYESATKAN, sebab tidak ada kewajiban dan/atau hukuman kepada PT ACA untuk Berita I, supra, n.l.
4Berita II, supra, n.2.
Membayarkan klaim Sdr. Hermansyah, SE, MM. Sedangkan mengenai pembuktian apakah klaim tersebut memenuhi syarat untuk dicairkan, merupakan persoalan yang berbeda dan terpisah, serta tidak pernah dibuktikan, tidak pernah dipertimbangkan dan tidak pernah tercantum dalam amar Putusan Perdatæ
7. Sementara itu, fakta lain bersifat krusial yang tidak tercantum dalam pemberitaan ini adalah bahwa Sdr. Hermansyah, SE, MM telah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 1471 / Pid.B / 2016 / PN.P1g tanggal 8 Desember 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 9 / PID / 2017 / PT.PLG. tanggal 22 Februari 2017 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 602 K / PID / 2017 tanggal 11 Juli 2017 ("Putusan Pidana") yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Putusan pidana pada pokoknya memberikan kaidah hukum bahwa barang-barang yang menjadi objek asuransi kepada Klien kami, ternyata BUKAN merupakan barang milik Sdr. Hermansyah, SE, MM melainkan barang milik pihak lain yang tidak pernah PT ACA ketahui (dalam Putusan Pidana tercantum milik Sdr. Patrick Jono, S.T. alias Rusman).
8.Putusan Pidana menunjukkan Sdr. Hermansyah, SE, MM ternyata TELAH MELANGGAR dan TIDAK MENTAATI ketentuan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia untuk pertanggungan atas Stok Barang Elektronik pada Bab Poin 2, Poin 2.2., dan Poin 2.2.1., serta Bab IV Poin 1.10, Poin 1.1.1., Poin 1.1.2., yang sebelumnya telah disepakati bersama dengan Klien kami.
9. Dalam Berita paragraf ketiga disebutkan.
"Berbagai dalih dibuat kuasa hukum ACA untuk menolak klaim tersebut. "
Kalimat ini tidak benar dan tidak berdasar. Kami selaku kuasa hukum PI' ACA tidak pernah diminta klarifikasi dalam bentuk apapun dan melalui media apapun. Kami keberatan atas tuduhan telah berdalih, ini tuduhan tercela dan mengarah kepada pencemaran nama baik.
Korespondensi terakhir yang kami sampaikan kepada kuasa hukum Sdr. Hermansyah, SE, MM (yakni Boyamin Sairnan Law Firm) melalui surat No. 1103/HAS/AS-NL/LL/IX/2020 tanggal 11 September 2020, justru dengan jelas telah menguraikan sejumlah pelanggaran atas ketentuan dalam polis asuransi yang dipermasalahkan, sehingga menyebabkan Sdr. Hermansyah, SE, MM tidak berhak untuk menerima pembayaran klaim dari PT ACA.IO.
Dalam Berita paragraf kesebelas tercantum "Feri telah melakukan konfirrn via WhatsApp legal ACA Palembang, Vivi pada NO HP +62 813-6812...Namun, sayang tidak didapat jawaban. "
Kalimat ini tidak benar dan tidak berdasar. Sdr. Feri selaku Deputy MAKI Sumbagsel maupun Sdr. Budi (wartawan klikanggaran.com selaku penulis Berita), tidak pernah menghubungi Klien kami untuk melakukan wawancara maupun klarifikasi sebelum menerbitkan Berita dimaksud. Sungguh sangat kami sayangkan, seharusnya Sdr. Budi selaku wartawan seharusnya melaksanakan kewajibannya untuk melakukan klarifikasi kepada PT ACA sebelum menerbitkan berita tersebut, guna menghasilkan pemberitaan yang berimbang dan teruji informasinya, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Il. Sebagai penutup, pada dasarnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia — Sumatera Bagian Selatan (MAKI Sumbagsel) TIDAK MEMILIKI KAITAN/URUSAN ATAUPUN KEPENTINGAN dengan permasalahan yang terjadi antara Sdr. Hermansyah, SE, MM dengan PT ACA. Seharusnya selaku LSM anti korupsi, MAKI Sumbagsel lebih fokus mengurusi/mengawasi kepentingan publik di daerah Sumbagsel. A T T O R N E Y S A T U AW
Namun, apabila MAKI Sumbagsel tetap bersikeras untuk mewakili Sdr. Hermansyah dalam mengajukan klaim asuransi, sebaiknya dicek terlebih dahulu kebenaran Putusan Pidana yang kami sampaikan di atas agar tidak mencemari reputasi MAKI yang konon katanya jujur dan anti korupsi.
[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2020/10/Signed-Klarifikasi-Berita_KlikAnggaran_081020.pdf" download="none" viewer="google"]