Jakarta,Klikanggaran.com - Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin bin Saiman, akan menemui tim penerimaan pelaporan gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk verifikasi terkait laporan yang telah diajukan sebelumnya melalui email berupa penerimaan uang 100.000 dolar Singapura.
"Kami akan membawa uang 100.000 dolar Singapura tersebut ke Gedung KPK Merah Putih pada pukul 13:00 WIB, Rabu 7 Oktober 2020. Untuk materi lengkapnya akan disampaikan saat konpers doorstop jam 13.00 WIB di KPK," ujar Boyamin pada Klikanggaran.com, Rabu (7-10).