Benarkah, Investasi Bodong Bermodus HGU Perkebunan Terendus di Sumsel?

photo author
- Rabu, 7 Oktober 2020 | 09:40 WIB
PicsArt_10-07-09.34.06
PicsArt_10-07-09.34.06


Palembang, Klikanggaran.com

 

Sumatera Selatan memiliki luas lahan tidur dan hutan konservasi mencapai ratusan ribu hektar. Kondisi tersebut sepertinya telah mengundang lirik para pebisnis hitam untuk mendapatkan uang haram. Salah satu modus yang terendus Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumbagsel adalah Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan untuk mendapatkan dana kredit dan dana investasi saham.

 


-
Dok.istimewa//. ilustrasi

 

HGU perkebunan yang diduga di lahan yang belum clean and clear serta tumpang tindih diterbitkan oleh instansi terkait. HGU ini dijadikan asset perusahaan untuk mendapatkan kredit perbankan dan dana masyarakat di pasar modal.

 

Salah satu contohnya dugaan HGU bodong yang di terbitkan dengan No. 24/HGU/kem-ATR/BPN/2015 an PT BCL yang berlokasi di OKI. Luas HGU mencapai 9.000 Hektar dan menjadi asset group perusahaan untuk meningkatkan harga saham di bursa efek dan diduga untuk mendapatkan pinjaman Bank Asing dan dana masyarakat di bursa efek.

 

Lahan HGU ini diduga hanya kamuflase saja untuk mendapatkan dana investasi perbankan dan dana masyarakat di Bursa efek Jakarta. HGU ini diduga berada di lahan masyarakat dan lahan eks HGU PT Dipasena dan kurang layak untuk perkebunan sawit.

 

Hingga saat ini disinyalir tak satupun batang sawit tertanam di lokasi atau areal HGU itu. HGU bodong ini telah meresahkan masyarakat pemilik lahan karena proses ganti rugi diduga tidak pernah dilakukan.

 

-

 

"Sangat konsfiratif dan mencari keuntungan hingga triliunan rupiah tanpa terendus. Dan bila betul, maka sangat sistematis dan dilakukan dengan sangat rapi", Ujar Deputy MAKI Sumbagsel Ir Feri Kurniawan dalam siaran persnya.

 

Seringkali kita mendengar oknum-oknum BPN bermain dengan individu dan koorporasi mencaplok tanah negara dan tanah masyarakat, serta konsfiratif dengan oknum Dinas terkait.

 

"Seperti lahan HGU PT TBL di Banyuasin yang tidak Clean and Clear karena adanya lahan bersertifikat milik perorangan yang masuk dalam HGU, serta dugaan pemindahan wilayah desa untuk merubah status lahan milik masyarakat", tambahnya.

 

Misalnya, lahan cetak sawah di OKI yang diduga beralih menjadi lahan perkebunan milik swasta yang mengakibatkan Ketua Projo Sumsel dituduh terlibat masalah hukum.

 

"Namun yang saat ini terendus adalah surat HGU untuk menyedot dana perbankan dan dana masyarakat atau surat mencari dana.

 

"Hutang swasta ini menjadi beban pinjaman asing untuk pemerintah dan menambah akumulasi jumlah hutang luar negeri", pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X