MAKI Sebut Tanggung Jawab Pjs Kepala Daerah Belum Diatur Dalam Undang-Undang

photo author
- Jumat, 2 Oktober 2020 | 12:54 WIB
PicsArt_10-02-12.31.50
PicsArt_10-02-12.31.50


 

Palembang, Klikanggaran.com

 

Perihal jabatan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumbagsel berpendapat, sepertinya belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.

 

"Mari kita lihat Surat Kepala BKN 

No. K.26.36 Tahun 1999 yang hanya menyebutkan jabatan PLT dan PLH. Secara normatif Pjs berada di posisi tengah antara jabatan PLT dan PLH. Sehingga aturan dan tanggung jawabnya juga mengacu ke PLT, namun berada di atas kebijakan jabatan PLH," kata Feri, Jum'at (02/10/20).

 

Untuk menyikapi hal tersebut, Feri mendorong perlunya koordinasi Gubernur dengan Kemendagri tentang batasan kerja PJS Bupati, sehingga tidak rancu dan melanggar undang-undang.

 


Feri menunjukkan kesepemahamannya, jika Pjs sebaiknya melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang otorisasinya sudah melekat pada kepala OPD selaku pengguna anggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang 

 


Dia juga mempertanyakan, mengapa persyaratan tak tertulis bahwasannya untuk pelaksana tugas sementara kepala daerah minimal telah menduduki 3 (tiga) kali Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

 

"Namun, semua tergantung kebijakan kepala daerah, salah memilih, maka beban kesalahan ada di Gubernur selaku pemberi tugas," pungkasnya.



 

Sementara, salah satu mantan TAPD yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan, tidak bisa diambil analogi seperti itu. Sebab, perkara keuangan ini adalah kepatuhan terhadap aturan keuangan dan siklus penggunaan anggaran.

 

"Pemegang kekuasaan keuangan daerah itu Bupati (Artinya untuk sekarang yang definitif sedang cuti). Jadi itu haknya gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," katanya.

 

Pjs hanya menjalankan roda pemerintahan yang bersifat sementara tanpa mengambil dan merubah kebijakan yang sudah ada. Pengelolaan keuangan itu kepala daerah hanya sebagai pemegang kuasa, yang dalam pelaksanaannya menerbitkan bersama DPRD menetapkan APBD.

 

"Kemudian membuat Perkada tentang pelaksanaannya, baik sistem akuntansi maupun kebijakan umum keuangan lainnya. Sedangkan kebijakan yang bersifat khusus dapat dimuat dalam keputusan kepala daerah. Tekhnis pelaksanaan adalah kewenangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

 

"Jadi PJS  tidak berhak mencampuri urusan pengguna anggaran yang hak otorisasinya sudah diatur dalam UU 1 /2004, UU 17 /2003, UU 15/2003, PP 58 /2005 beserta turunannya yang tersebar dalam permenkeu, dan Permendagri," papar sumber itu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X