Dugaan Bank Sumut Kc.Stabat Gunakan Jaminan Bodong, Main Mata Dengan Debitur

photo author
- Kamis, 1 Oktober 2020 | 13:08 WIB
PicsArt_10-01-12.55.30
PicsArt_10-01-12.55.30


Medan, Klikanggaran.com

 

PT.Bank Sumut Kc.Stabat diduga menggunakan jaminan kredit dan jaminan tambahan kredit yang bodong. Hal tersebut dugaan dilakukan dengan bersekongkol dengan debitur jahat guna meloloskan permohonan kreditnya.

 

Hal tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.734.956.078,46 sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tujuan tertentu atas Kegiatan Operasional PT.Bank Sumut Tahun Buku 2016 dan Semester I Tahun Buku 2017, Nomor.73/LHPXVIII.MDN/12/2017 tanggal 12 Desember 2017.

 

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut bisa terjadi karena adanya persekongkolan antara sdr.IH sebagai Pimpinan Cabang (PC) dan sdr.Fa sebagai Pimpinan Seksi (Pinsi) pemasaran PT.Bank Sumut KC.Stabat dengan Debitur jahat PT.PKA sdr.Shr sebagai Direkturnya.

 

Setelah dilakukan konfirmasi oleh BPK kepada sdr.DS sebagai bendahara pengeluaran pada kantor Badan Ketahanan Pangan (BKP) Provinsi Sumatera Utara. Ternyata, ditemukan adanya perbedaan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) ini didapat pada dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dilampirkan pada berkas kredit, dimana ada rujukan Surat Perintah Kerja (SPK) yang bernomor.027/5915/PPBJ/KKP/X/2016, tanggal 6 Oktober 2016.

 

Sedangkan, dari hasil konfirmasi BPK kepada sdr.Ds diketahui, bahwa SPK yang digunakan debitur dalam pengerjaan proyeknya adalah  bernomor.027/6314/PPBJ/KKP/X/2016 tertanggal 20 Oktober 2016.

 

Selain nomor surat SPK yang diragukan keabsahannya, didapat pula perbedaan pejabat yang menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK), dimana pejabat yang menandatangani SPMK yang dilampirkan pada berkas kredit adalah sdr. Suy tidak lain adalah kepala Badan Ketahanan Pangan (BK ) Provinsi Sumatera Utara.

 


-
Dok.istimewa

 

Sedangkan pejabat yang menandatangani dokumen SPK adalah sdr.JA yang tidak disebutkan kedudukan statatus pejabatnya. Persekongkolan jahat lainya terungkap juga dalam LHP BPK.RI tersebut, dimana Debitur jahat ini mengajukan jaminan tambahan kredit yang bodong juga alias tak dapat dikuasai oleh PT.Bank Sumut KC.Stabat. Tanah dan bangunan senilai Rp1.344.100.000,00 dengan sertifikat nomor.38 tanggal 13 Februari 1984, seluas 7.497 m2 An.Syt ternyata bermasalah alias tak nyata.

 

Kondisi inipun tetap diterima oleh sdr.Fa sebagai pimpinan seksi ((Pinsi) Pemasaran PT.Bank Sumut KC.Stabat yang merekomendasikan kepada sdr.IH Pimpinan PT.Bank Sumut KC.Stabat untuk menyetujui pemberian kredit modal kerja pelaksanaan proyek.

 

Sampai berita ini di turunkan, awak media sudah langsung terjun untuk klarifikasi, cek and recek ke PT.Bank Sumut Kantor Cabang Stabat Rabu (02/09/2020) dengan sdr.Iwan Wakil Pimpinan Cabang PT.Bank Sumut KC.Stabat, didampingi sdr.Faefi.

 

Dari hasil konfirmasi tersebut, awak media menerima jawaban yang kabur tak terukur, tak valid serta alasan menunggu masuk kerja Pimpinan Cabang PT.Bank Sumut KC.Stabat karena cuti kerja hingga sampai hari Selasa tanggal 22 September 2020.

 

Namun, sangat disayangkan, awak media kembali mencoba klarifikasi lewat panggilan WhatsApp kepada sdr.Iwan dan Faefi Rabu (23/09/2020) hasilnya tak ada jawaban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X