MAKI Serahkan Bukti Istilah "Bapak" dan "King Maker" Kepada KPK

photo author
- Senin, 21 September 2020 | 09:59 WIB
boyamin-saiman3
boyamin-saiman3


Jakarta,Klikanggaran.com - Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menuturkan untuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah "Bapakku dan Bapakmu" dan istilah " King Maker " maka bersama ini poto dari print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP antara PSM dan ADK dalam melakukan pengurusan fatwa untuk membantu pembebasan JST dari perkara yang membelitnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi cesie hak tagih bank Bali.


"Bahwa print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK dan Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan  pada hari Jumat tgl 18 September 2020," ujar Boyamin pada Klikanggaran.com, Senin (21-9).


-
Sumber: Boyamin Saiman

Sealin itu, kata Boyamin, bahan-bahan tersebut sememestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini atau dalam minggu ini.


"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan baru atas bahan materi " Bapakku dan Bapakmu " dan " Kingmaker" dikarenakan telah Terstruktur, Sistemik dan Masif ( TSM ) atas perkara rencana pembebasan JST," jelasnya.


Lebih lanjut, Boyamin bakal tetap mencadangkan gugatan Praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah Kami serahkan.


"Praperadilan yang akan Kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah dihadapan Hakim," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X