Jakarta,Klikanggaran.com - Kordinator Masyarakat Anti Korupsu Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan materi bahan supervisi dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait JST dan oknum Jaksa PSM dan Oknum Pejabat di Kepolisian PU dan NB.
Terkait kegiatan Supervisi KPK terhadap Penyidik Pidsus Kejagung dan Penyidik Bareskrim Polri atas Perkara dugaan korupsi terkait JST dan PSM, PU, NB yang dilaksanakan pada hari ini Jumat tanggal 11 September 2020 dalam bentuk gelar perkara dengan Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung dan Penyidik Bareskrim Polri
"Kami telah menyampaikan materi kepada KPK guna dijadikan bahan pendalaman dalam gelar perkara. KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku". KPK juga perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK dan JST dalam rencana pengurusan fatwa yaitu, T, DK, BR, HA dan SHD," ujar Boyamin pada Klikanggaran.com, Jumat (11-9).
Selain itu, kata Boyamin, KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung . KPK hendaknya mendalami peran PSM untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan JST diduga melibatkan orang inisial PG, yang hingga saat ini belum didalami oleh Penyidik Pidsus Kejagung.
"KPK juga hendaknya mendalami dan mempertanyakan kenapa Penyidik Bareskrim Polri dan Penyidik Pidsus Kejagung belum mendalami dugaan peran oknum di Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan Paspor atas nama JST pada tanggal 23 Juni 2020 padahal diperkirakan dua minggu sebelumnya Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk tetap dilakukan cekal terhadap JST sehingga penerbitan Paspor JST bermasalah. Penerbitan Paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan karena semestinya terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat diatas petugas pelayanan," tandasnya.