Siap-siap! Beri Uang ke Pengemis dan Manusia Silver Denda Rp50 Juta

photo author
- Kamis, 10 September 2020 | 00:45 WIB
664xauto-derita-manusia-silver-anak-anak-ini-dicat-seluruh-tubuhnya-meski-panas-dan-perih-untuk-cari-uang-200807w
664xauto-derita-manusia-silver-anak-anak-ini-dicat-seluruh-tubuhnya-meski-panas-dan-perih-untuk-cari-uang-200807w


Palembang,Klikanggaran.com - Sanksi denda sebesar Rp 50 juta atau tiga bulan kurungan dipersiapkan untuk pemberi gelandangan, pengemis dan manusia silver di jalanan Palembang. Kebijakan yang dibuat Pemerintah Kota Palembang ini bertujuan untuk menekan menjamurnya kesemuanya itu.


Kepala Dinas Sosial Kota Palembang, Heri Aprian, menilai semakin banyaknya pengemis dan manusia silver yang menyebar di jalanan itu memicu kelompok warga lain turut turun ke jalan karena mendapatkan uang yang cukup menjanjikan.


"Mereka ada karena warga sendiri yang memanjakan, padahal warga juga mengeluhkan keberadaan pengemis, manusia silver atau modus lain meminta-minta di jalanan," ujar Kepala Dinas Sosial Palembang Heri Aprian, melalui keterangan persnya, Rabu (9-9).


Oleh karena itu, pihaknya memberlakukan sanksi bagi pemberi maupun pengemis dengan denda Rp50 juta dan tiga bulan kurungan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013. Pihaknya menginstruksikan petugas Satpol PP untuk melakukan sosialisasi, penertiban, dan pengawasan di lapangan.


"Sanksi denda itu adalah upaya terakhir, tindak tegas. Tapi kami minta warga hentikan kebiasaan itu mulai dari sekarang," kata dia.


Dikatakannya, masyarakat dapat memberikan bantuan kepada lembaga, instansi, atau kelompok tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Tempat ibadah dan panti asuhan juga terbuka lebar untuk menjadi ladang ibadah bagi donatur. "Masih banyak cara kita beribadah, tidak mesti pengemis atau manusia silver di jalanan," tegasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X