Kebijakan Luhut Dinilai Rugikan Negara Puluhan Triliun

photo author
- Sabtu, 5 September 2020 | 23:36 WIB
Luhut
Luhut


Jakarta,Klikanggaran com - Ekonom Universitas Indonesia (UI), Faisal Basri, menilai kebijakan Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait larangan ekspor bijih nikel lebih banyak merugikan negara daripada mendatangkan manfaat. Bahkan, dalam hitungan Faisal, kebijakan tersebut telah membuat negara rugi puluhan triliun.


Faisal pun mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Luhut Binsar Pandjaitan.


"Ini sudah keterlaluan dan sudah skandal nasional dan sudah seharusnya Luhut Pandjaitan dipecat," ujar Faisal Basri melalui kererangan persnya, Sabtu (5-9).


Faisal menuturkan, kerugian negara puluhan triliun rupiah tersebut disumbang oleh hilangnya pendapatan negara dari ekspor bijih nikel. Lebih jauh, Faisal menambahkan, Luhut menjual bijih nikel tersebut kepada investor China yang membeli dengan harga di bawah standar internasional.


"Negara tidak menerima pajak ekspor karena ekspor dilarang. Kemudian, datanglah belasan pengusaha China karena bisa beli bijih nikel dengan harga separuh atau lebih murah dari harga internasional," jelasnya.


Kerugian lainnya yang diderita oleh negara, tambahnya, adalah dimasukkannya para pekerja asing asal negeri Tirai Bambu itu di perusahaan pengolahan bijih nikel yang sedang dikembangkan.


Lebih lagi, sambung Faisal, para pekerja asing itu masuk dengan menggunakan visa turis, alih-alih menggunakan visa pekerja. Akibatnya, pendapatan negara dari pajak penghasilan pekerja tersebut ikut hilang.


"Kemudian dapat tax holiday 25 tahun walaupun syaratnya belum terpenuhi dan bisa bawa pekerja bukan visa pekerja tapi visa turis, sehingga negara kehilangan pendapatan lagi dari berbagai pungutan baik pajak maupun US$100 per orang itu. PPN juga tak dapat," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X