Gedung Terbakar, Mahfud MD Pastikan Kinerja Kejagung Tidak Akan Memghambat Menangani Perkara

photo author
- Minggu, 23 Agustus 2020 | 10:14 WIB
IMG_20200823_100659
IMG_20200823_100659



JAKARTA, KlikAnggaran.com —Pwrisriwa kebakaran yang menimpa gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) semalam tidak akan mrmghambat kkinerja para pegawai. Hal ini disampaikan Menpolhukan Mahfud MD bahwa ia memastikan bahwa kinerja tetap berjalan dengan baik.




Termasuk juga dalam menuntaskan  perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap berjalan meski terjadi kebakaran.


Menurut Mahfud, Kejagung pastinya memiliki cadangan data berkas perkara yang ditangani. Terlebih teknologi saat ini sudah mumpuni untuk menyimpan berkas atau dokumen di luar gedung.


"Saat ini kan era digital barang-barang yang ada rusak, dan bisa ditemukan lagi lewat digital. Digital itu ada pusat penyimpanannya di luar Kejaksaan Agung," ujar Mahfud saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).


Mahfud juga memastikan peristiwa kebakaran juga tidak menjadi alasan untuk menghambat kinerja kejaksaan dalam menangani perkara. 


Apalagi saat ini Kejagung menjadi sorotan karena ada sejumlah oknum jaksa yang terlibat kasus. 


Seperti nama Jaksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersangkut kasus gratifikasi dari Djoko Tjandra. 


Kemudian enam pejabat Kejaksaan Indragiri Hulu, Riau yang dicopot dari jabatannya karena didugga melakukan pemerasan terhadap 64 kepala sekolah menengah pertama di Pemkab Indragiri Hulu.


Dari enam pejabat tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo.


Belum lagi kasus dugaan tindak pidana di PT Jiwasraya Persero yang masih dalam proses persidangan. 


"Tidak boleh (terhambat), kinerja harus berjalan. yang substansi penyidikan dan penegakan hukum jangan terhalang oleh itu (kebakaran)," ujar Mahfud.


Sumber: Kompas.comp



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X