Kepala BPN: PT Buraq Belum Lengkapi Syarat, Dia Bangun Rumah di Lahan PT MDS

photo author
- Senin, 17 Agustus 2020 | 13:33 WIB
Bakhuri
Bakhuri


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuklinggau, Bakhuri, menuturkan bahwa lahan seluas 6,6 hektare yang dimohonkan oleh PT Buraq Nur Syariah  untuk pembuatan Hak Guna Bangunan (HGB) ke BPN Lubuklinggau dipastikan belum bisa diproses, karena terdapat beberapa lahan yang belum dilengkapi sertifikat dan surat pengoperan hak dari penjual ke PT Buraq.


Dijelaskan Bakhuri, beberapa waktu lalu BPN Lubuklinggau bersama PPAT turun ke lokasi PT Mitra Diruma Sejahtera (PT MDS) dan PT Buraq untuk meninjau lahan perumahan tersebut.


"Hanya saja (PT Buraq) membangun rumah itu setelah kita tinjau dilapangan dilahan PT MDS, yang bangunan yang sekarang ya,  tapi lokasi ini kan sudah berkembang, dia kan sudah gusur dan dia tumpuk bata itu memang dilokasi dia, lokasi yang baru," ujar Bakhuri saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (17-8).


Dia juga mempertegas, bahwa lahan yang sudah dibangun rumah oleh PT Buraq saat ini berada dilokasi HGB PT MDS, milik Rama Hidayat. Namun BPN tidak akan ikut campur urusan internal kedua perusahaan perumahan tersebut.


"Antara (PT MDS) pak Rama dengan dia (PT Buraq)  mungkin ada janji apa kita tidak tahu dan kita tidak campuri itu, MDS sudah terdaftar punya HGB Induk lah, jalan masuk itu punya MDS, belakang itu punya MDS, nah dia itu bangun disitu, itu lucunya, sedangkan sertifikat dan HGB punya MDS," jelasnya.


Dia membenarkan bahwa pihak PT Buraq beberapa waktu lalu pernah ke BPN berkonsultasi terkait pembuatan HGB.


"Memang sudah datang bertanya soal syarat-syarat yang harus dilengkapi pak, saya bilang banyak,  perizinanya saja belum keluar (salah satu syarat untuk HGB Induk dan pemecahan), tapi sekarang belum bisa diproses karena syaratnya masih ada yang kurang," kata Bakhuri.


Dikatakannya, surat antara penjual ke pembeli belum ada hubungan hukumnya, surat tanah penjual sudah ada sebagian dilampirkan, tapi antara penjual dan pembeli belum putus hubungan hukummya, karena harus ada surat lagi seperti surat pengoperan hak yang belum ada.


Surat pengoperan hak ini dibuat melalui Camat atau Lurah setempat dengan menyebut harga pembelian dan luasan lahan. Tanah itu kan gak mungkin milik satu orang kan, bisa satu, dua, tiga orang , sama  dengan pernyataan pak Hendra (Kepala DPMPTSP), surat tanah antara pemilik tanah dengan PT mana, kami telaah nya sama," pungkasnya.



Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menkonfirmasi ke CEO PT Buraq, Prita Wulan Kencana, namun belum memberikan tanggapan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X