Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Klaim PT Buraq Nur Syariah memiliki lahan di Kelurahan Batu Urip dan Kelurahan Lubuk Kupang di Kota Lubuklinggau, masih menjadi misteri. Pasalnya, perusahaan real estate ini tidak menunjukan legalitas kepemilikan di hadapan DPRD Kota Lubuklinggau pada rapat Komisi III bersama Mitra dan PT Buraq. Namun, klaim tersebut disampaikan CEO PT Buraq, Prita Wulan Kenacana, hanya secara lisan di hadapan Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau pada Senin (10-8-2020).
"Kami butuh penjelasannya dari nol, jelaskan awalnya pembelian lahan [PT Buraq], jelaskan dulu lahannya ini, tempatnya dimana? Belinya sama siapa? Dibayar sekaligus atau seperti apa? Ini sertifikatnya juga belum dibawa ke anggota DPRD," ujar Ketua Komisi III DPRD Lubuklinggau, Taufik Siswanto, yang menanyakan hal tersebut kepada CEO PT Buraq.
Menanggapi pertanyaan Ketua Komisi III tersebut, CEO PT Buraq, Prita Wulan Kencana, pun memberikan penjelasan.
"Oke pak, jadi untuk perumahan yang di daerah Kupang, itu yang kita mau akuisisi itu ada 8 hektare, dari 8 hektare itu, yang sudah kita buat surat pembelian dari warga masyarakat disitu, itu ada 4 hektare, dari 4 hektare tersebut surat jual beli dan lain-lain itu sudah dikeluarkan dari kelurahan dan itu kita belinya secara cash untuk 4 hektare, kemudian saat ini surat jual beli tadi sedang berproses di BPN, itu yang di daerah Kupang 4 hektare dari 8 hektare. Kemudian, 4 hektare-nya lagi dalam masa mau proses untuk akuisisi, cara penilaiannya seperti apa itu belum kita spi karena masih di tim legalnya kita," ucap Prita.
"Kemudian ada lagi lahan, itu kita yang mau akuisisi, ini yang baru mau ya pak, di daerah temam, untuk DP itu sudah masuk, cuman karena pemberitaan seperti ini kami masih tarik ulur untuk masalah pembayaran di tanah yang di Temam, karena prosesnya itu yang di Temam kita mau take over ada beberapa lahan mangkrak disana, yang di Temam sih yang baru masuk ke kita 5,5 hektare. Kemudian, yang di daerah Batu Urip pak ada sekitar 4 hektare, itu kita belinya cash (tunai/lunas) pak, di batu urip, gitu pak penjelasan dari saya," sambungnya.
Tim melakukan penelusuran terkait pembelian lahan tersebut. Setelah ditelusuri ke pihak Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, pihak Kelurahan menyatakan tidak mengetahui adanya pembelian lahan oleh PT Buraq Noer Syariah, dimana biasanya pihak kelurahan terutama lurah sebagai pemimpin wilayah dilibatkan untuk mengetahui proses jual beli lahan apalagi sekelas perusahaan.
"Saya tidak tahu [soal pembelian lahan]," kata Lurah Batu Urip Taba, May Suhada, saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (11-8).
Sementara untuk lahan di Lubuk Kupang yang kemungkinan besar akan dibangun perumahan juga, diduga masih terkendala sertifikat kepemilikan.
Menurut Lurah Lubuk Kupang, Holis, sampai saat ini belum ada pihak PT Buraq mengurus terkait legalitas kepemilikan lahan ke pihak Kelurahan.
"Kalau warga yang punya lahan ada yang urus (surat hak milik/surat pengakuan hak), kalau itu (PT Buraq) belum ada," kata Holis, saat dihubungi Wartawan, Selasa (11-8).
Dikatakannya, biasanya walaupun perusahaan membuat akta kepemilikan langsung ke notaris, dan biasanya pihak Kelurahan juga dihadirkan untuk mengetahui.
"Bisa juga langsung ke notaris, tapi biasanya kita juga mengetahui disana," pungkasnya. (TIM)