Jakarta,Klikanggaran.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memyerahkan daftar saksi yang terkait dengan Tersangka BJP Prasetijo Utomo dan Tersangka Anita Kolopaking ke Bareskrim Polri. Daftar saksi ini terdiri 4 orang (3 swasta dan 1 aparat penegak hukum).
"Perlu digarisbawahi bahwa saksi adalah orang yang diduga mengetahui, melihat dan mendengar suatu peristiwa yang atas keterangannya menjadikan terang peristiwa tersebut. Saksi adalah orang yang belum tentu terlibat atau tidak terlibat sama sekali dengan suatu peristiwa tindak pidana namun keterangannya dibutuhkan untuk menambah atau memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki Penyidik," ujae Kordinator MAKI, Boyamin Saiaman, pada Klikanggaran.com, Senin (10-8).
Dijelaskan Boyamin, MAKI selalu berupaya membantu Penegak Hukum dalam hal ini Bareskrim untuk dapat mempercepat penanganan suatu perkara termasuk sengkarut Joko Tjandra.
"Untuk penjelasan nama saksi dan dugaan keterkaitannya dengan para Tersangka alan diberikan setelah memasukkan surat kepada Bareskrim," tandasnya.