Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Perusahaan property/perumahan dibawah bendera PT Buraq Nur Syariah, menegaskan telah mengantongi 4 perizinan, hal tersebut sebagaimana ditegaskan salah satu "Manager Lapangan" PT Buraq, Zulfikar, kepada publik beberapa hari lalu.
" Dalam kepengurusan perizinan itu ada tujuh perizinan dipersiapkan, yaitu pertama izin prinsip, kedua Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), ketiga Izin Site Plan, keempat Izin Pell Banjir, kelima Izin Pengeringan, keenam Izin Ketinggian Bangunan dan ketujuh Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat ini izin kita mencapai tahap keempat dan ditargetkan dalam bulan ini semua izin akan selesai,” ujar Zulfikar seperti dilansir Silampari.com, Rabu (5-8).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan (Aan), juga menegaskan tidak pernah satupun mengeluarkan izin PT Buraq Nur Syariah.
"Saya tegaskan, tidak ada satupun dinas perizinan mengeluarkan izin ke PT Buraq Nur Syariah itu, pihaknya mengklaim telah mendapatkan izin prinsip/persetujuan prinsip, itu saya tegaskan kami tidak pernah mengeluarkan izin itu," ujar Aan saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Jumat (7-8).
Dijelaskannya, mengenai izin site plan PT Buraq yang mereka dapatkan dari dinas PUPR, telah mereka serahkan ke kami untuk mengajukan kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Izin site plan telah mereka sampaikan ke kami, karena izin tersebut salah satu syarat untuk mengurus IMB. Dalam site plan itu mereka hanya boleh mendirikan 260 unit rumah sesuai persetujuan dari dinas PUPR yang terdiri dari type 36 [87 unit] dan type 48 [173 unit]," ungkap Aan.
"Saya tegaskan, kami dari pihak dinas perizinan dan dinas PU belum sama sekali melakukan survei ke PT Buraq, karena kepengurusan izin mereka belum lengkap, sebab alas hak tanah mereka belum ada. Ya gak mungkin kelapangan ngukur tanah orang, ya pasti si pemilik aslinya marah, hal itu tidak kami lakukan karena PT Buraq belum memberikan alas hak tanah atas kepemilikan PT Buraq itu sendiri," sambungnya.
Kata Aan, PT Buraq hanya mengajukan ke kami akte pendirian PT mereka, KTP, NPWP, izin site plan, SKRK, lain dari itu belum ada kelengkapan berkas dari mereka hingga saat ini.
"Yang mereka ajukan akte pendirian PT mereka, PT Buraq, yang belum genap sebulan itu, karena PT mereka baru berdiri tanggal 10 Juli 2020, dan KTP juga NPWP mereka lampirkan, serta izin site plan yang hanya boleh mendirikan bangunan 260 unit rumah, gak boleh lebih dari itu. Selain itu SKRK, SKRK it bukan izin, melainkan rekomendasi layaknya mereka membangun perumahan diwilayah yang sesuai peruntukannya, kan gak mungkin kalo perumahan ditengah-tengah pasar!," jelas Aan.
Lanjut dikatakan Aan, dirinya mengharapkan agar PT Buraq segera melengkapi izin mereka.
"Tunjukan bukti alas hak tanah mereka, biar bisa diurus izin mereka, jangankan proses, hak alas tanah saja hingga saat ini saja belum mereka serahkan, dokumen persyaratan perizinan itu. Maka dari itu saya menghimbau agar PT Buraq segera melengkapi izin mereka, dan saya tegaskan jangan dulu melakukan aktivitas apapun sebelum memiliki izin, termasuk menarik uang muka dari konsumen (DP) sebab PT buraq belum memiliki izin, kalo ada izin boleh menarik DP dari konsumen [legal-red]," tandasnya.