Lubuklinggau, Klikanggaran.com - CEO/Owner (Pengelola/Pemilik) Perumahan Syariah PT Buraq, Prita Wulan Kencana, mengakui perusahaannya hanya mengantongi SKRK (Situasi Keterangan Rencana Kota tentang Peruntukkan Ruang Kota) dari Dinas PUCK Kota Lubuklinggau, namun perusahaannya belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Untuk kepengurusan izin tanah atau lainnya, sebenernya saya sudah membentuk satu tim [untuk mengurus perizinan] ada timnya masing-masing," ujar Prita di Kantor Diskominfo Kota Lubuklinggau, Selasa (4-8).
Disinggung mengenai maraknya penipuan dengan embel-embel perumahan syariah, Prita sangat berhati-hati dalam memberikan jawaban.
"Saya terutama, dengan apa yang terjadi itu sangat membatasi sekali semua statement," imbuhnya.
"Kalo kita siap bertanggungjawab, iya kita siap bertangungjawab," ujarnya saat ditanyai berulangkali mengenai konsekuensi tersebut.
Disinggung mengenai jika pelaku usaha kabur, dan apa jaminan yang didapatkan masyarakat [nasabah], ia belum mau memberikan jawaban.
"Karena saya diundang kesini, diluar dari hal itu saya punya hak untuk tidak menjawab," tandasnya.