IPW Ingatkan Polri Masih Ada 38 yang Masih Buron Selain Djoko Tjandra 

photo author
- Minggu, 2 Agustus 2020 | 09:32 WIB
IMG_20200802_092831
IMG_20200802_092831


Jakarta, KlikAnggaran.com — Keberhasilan Polri dalam menangkap buronan kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra masih menyimpan banyak PR. Hal ini karena Indonesian Police Watch (IPW) mengingatkan masih ada 38 buronan kasus korupsi yang belum berhasil ditangkap.


Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan Polri, khususnya NCB Interpol Polri, mesti meningkatkan kerja sama dan melakukan lobi ke negara-negara lain yang menjadi tempat persembunyian puluhan buronan lain tersebut.


"Mengingat masih ada 38 buronan NCB Interpol Polri di luar negeri. Artinya, kerjasama internasional pascatertangkap Djoko Tjandra perlu dilanjutkan," kata dia, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (1/8).


Meski begitu, ia tak merinci 38 orang yang masuk daftar buronan versi pihaknya itu.


"Dengan terbuka lebarnya kasus Djoko Tjandra tentunya tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi lagi oleh aparatur hukum di negeri ini," ujarnya.


Pelarian 11 tahun Djoko Tjandra berakhir setelah ditangkap di Malaysia pada Kamis (30/7) lalu. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang memimpin langsung penangkapan Djoko Tjandra.


Djoko Tjandra langsung dibawa ke Indonesia. Rombongan Listyo yang membawa Djoko Tjandra tiba di Jakarta lewat Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7) malam.


Setelah itu, Bareskrim Polri menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (31/7) untuk dieksekusi. Pendiri Mulia Grup yang divonis dua tahun penjara itu kini ditahan di Rutan Salemba.


Diketahui, sejumlah koruptor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih belum ditemukan dan diduga bersembunyi di luar negeri, terutama negara-negara yang tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.


Selain itu, masih ada buronan kasus suap KPU yang merupakan kader PDIP, Harun Masiku, yang oleh sejumlah pihak diduga sudah meninggal.


Sumber: cnn Indonesia


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X