Jakarta,Klikanggaran.com - Pinangki Sirna Malasari, oknum jaksa yang berfoto bersama buron terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, sesaat viral hingga membuat dirinya diberhentikan atau dipecat. Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan pemberhentian Jaksa Pinangki tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-4-041/B/WJA/07/2020 pada 29 Juli 2020 yang ditandatangani langsung oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi. Setia menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
"Diberhentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," ujar Hari melalui keterangan persnya, Rabu (29-7).
Selain itu, kata Hari, Jaksa Pinangki juga diduga melanggar beberapa kententuan. Antara lain Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Nomor B1181/B/BS/07/1987 tanggal 6 Juli 1987 perihal petunjuk pelaksanaan untuk mendapatkan izin berpergian ke luar negeri.
"Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," katanya.
Menurut Hari, sanksi berat terhadap Jaksa Pinangki telah melalui proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait. Hari mengatakan Kejagung menunggu respons dari Jaksa Pinangki atas sanksi pemberhentian ini dalam kurun waktu tujuh hari.
"Apabila yang bersangkutan tidak keberatan akan digelar upacara pemberhentian. Jaksa Pinangki diduga bertemu dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking di Malaysia pada 2019 yang terekam dalam sebuah foto," pungkasnya.