Jakarta, Klikanggaran.com
Saat ini terdapat perbedaan pendapat apakah berkas PK Joko Tjandra dikirim ke Mahkamah Agung atau cukup di arsip di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan, pihaknya tetap konsisten meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap berkas PK Joko Tjandra tidak perlu dikirim ke MA.
"Joko Tjandra tidak pernah hadir dalam persidangan dan alasan sakit tidak cukup karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah Rumah Sakit," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Klikanggaran.com, Rabu (29/08/20).
Selain itu, alasan tidak hadir sidang, menurut Boyamin terdapat alasan cacat formal pengajuan PK Joko Tjandra, yakni:
1. Berdasar bukti foto memori PK yang diajukan Joko Tjandra tertulis pemberian kuasa kepada Penasehat Hukum tertanggal 5 Juni 2020. Hal ini bertentangan dengan keterangan Anita Kolopaking yang menyatakan Joko Tjandra baru tanggal 6 Juni 2020 masuk Pontianak untuk berangkat ke Jakarta.
-
Artinya pada tanggal 5 Juni 2020 Joko Tjandra belum masuk Jakarta sehingga jika dalam Memori PK surat kuasanya tertulis ditandatangani tanggal 5 Juni 2020, maka Memori Pengajuan PK adalah cacat dan menjadikan tidak sah.
2. Dirjen Imigrasi menyatakan Joko Tjandra secara DE JURE (secara hukum) tidak pernah masuk Indonesia karena tidak tercatat dalam perlintasan pos imigrasi Indonesia sehingga Joko Tjandra secara hukum haruslah dinyatakan tidak pernah masuk ke Indonesia untuk mengajukan PK.
Selama persidangan Penasehat Hukum tidak pernah menunjukkan dan atau menyerahkan bukti paspor atas nama Joko Tjandra yang terdapat bukti telah masuk ke Indonesia, sehingga dengan demikian haruslah dinyatakan Joko Tjandra tidak pernah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika ada orang mengaku Joko Tjandra datang ke PN Jaksel maka orang tersebut adalah Hantu Blau.
3. Joko Tjandra dalam mengajukan PK didahului dan disertai perbuatan-perbuatan melanggar hukum yaitu memasuki Indonesia secara menyelundup dan selama di Indonesia menggunakan surat jalan palsu dan surat bebas covid palsu, sehingga proses hukum pengajuan PK haruslah diabaikan karena dilakukan dengan cara-cara melanggar dan tidak menghormati hukum.
Bahwa berdasar ketentuan Surat Edaran Mhkamah Agung ( SEMA ) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 tahun 2016 jelas ditegaskan, jika Pemohon PK jika tidak hadir maka berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung dan cukup diarsipkan di Pengadilan Negeri, disamping juga terdapat cacat formal tersebut diatas.
"Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengirim ke Mahkamah Agung atas berkas perkara Pengajuan PK Joko Tjandra dan jika memaksa tetap dikirim, maka Kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik," ancam Boyamin.