Jakarta,Klikanggaran.com - Pengelola Kartu Prakerja akan mendapatkan gaji bersih hingga Rp77,5 juta per bulan. Ini merupakan hak keuangan dari manajemen pengelola selama menjalankan program vokasi semi bansos ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan direktur pada manajemen pelaksana kartu Prakerja. Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2020.
Berikut daftar gaji yang diterima manajemen pengelola Kartu Prakerja:
Direktur Eksekutif: Rp77,5 juta
Direktur Operasi: Rp62 juta
Direktur Teknologi: Rp58 juta
Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem: Rp 54,250 juta
Direktur Pemantauan dan Evaluasi: Rp47 juta
Direktur Hukum, Umum dan Keuangan: Rp47 juta.
"Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dibebankan pada Sekretariat Komite," ujar Perpres tersebut, Senin (27-7).
Selain itu, Direktur Eksekutif dan Direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja akan mendapat biaya perjalanan dinas, apabila melakukan perjalanan dinas. Fasilitas biaya ini akan setara dengan perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Operasi, Direktur Teknologi, Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem, Direktur Pemantauan dan Evaluasi, dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.